Palembang, SumselSatu.com
KPU Provinsi Sumsel sampai saat ini belum menerima surat panggilan sidang dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait laporan sengketa Pilgub Sumsel 2018. Kendati demikian, KPU Provinsi Sumsel telah mempersiapkan materi untuk menghadapi sidang tersebut.
Ketua KPU Provinsi Sumsel Aspahani mengatakan, pihaknya belum mendapat surat panggilan dari MK. Oleh sebab itu, pihaknya masih menunggu surat panggilan tersebut. “Kami masih menunggu surat panggilannya. Kalau sudah dapat, kami akan datang, ” ujarnya ketika dihubungi SumselSatu, Kamis (19/7/2018).
Aspahani menyatakan, pihaknya telah mempersiapkan diri untuk mememuhi panggilan sidang di MK, yakni materi yang menjadi gugatan Paslon Cagub-Wagub Sumsel Nomor Urut 4 H Dodi Reza Alex Noerdin-H M Giri Ramanda N Kiemas.
“Kami sudah mempersiapkan materi jawaban untuk pencoblosan di Muara Enim dan Palembang. Karena itu yang menjadi fokus gugatan di MK,” kata Aspahani.
Menurut Aspahani, pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPU Muara Enim dan Palembang untuk menghadapi sidang di MK.
“Kami sudah bekerja dengan optimal. Kalau masih ada celah silahkan untuk mendapatkan hak hukumnya. Kami merasa sudah optimal melaksanakan tugas sesuai dengan undang-undang,” kata dia. #nti