Palembang, SumselSatu.com
Tempat hiburan malam dan panti pijat modern tradisional di Kota Palembang harus ditutup selama bulan Ramadan, guna menjaga kekhusyukan dan ketertiban selama menjalankan ibadah puasa 1445 H/2024.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang Edwin Effendi mengatakan, akan menyebar surat pemberitahuan kepada para pemilik panti pijat dan tempat hiburan malam bahwa mulai dari H-1 Ramadan mereka harus tutup.
Pemilik, pengelola atau pengusaha klub malam, bar, diskotik, karaoke kafe, panti pijat urut tradisional dan panti pijat modern harus menutup atau menghentikan kegiatan.
“Mulai H-1 sebelum Ramadan hingga H+2 Idul Fitri 2024 mereka harus tutup,” ujar Edwin, Rabu (6/3/2024).
Bagi klub malam, bar, diskotik, karaoke, kafe, panti pijat urut tradisional, panti pijat urut modern, yang bandel atau tidak mematuhi ketentuan sebagaimana tersebut di atas, akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
“Anggota kami akan melakukan patroli, merazia bila ada yang sengaja buka meski sudah dilarang,” tegasnya.
Pj Walikota Palembang Ratu Dewa mengatakan, melalui Satpol PP kenyamanan pelaksanaan ibadah puasa Ramadan harus diutamakan.
“Seperti tempat hiburan malam dan panti pijat harus tutup, sebelum itu harus ada koordinasi dengan alim ulama ataupun Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda),” katanya. #ari