Harga Penjualan LPG 3kg di Palembang Melebihi HET

MENINJAU---KPPU meninjau harga elpiji 3kg di beberapa pangkalan gas di Palembang, Selasa (19/3/2024). (FOTO: SS 1/YANTI).

Palembang, SumselSatu.com

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) kemasan 3 kilogram (Kg) mayoritas berada di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah.

Temuan tersebut diperoleh KPPU dalam tinjauan lapangan yang dilakukannya ke berbagai pangkalan gas di Kota Palembang, Selasa (19/3/2024).

Ketua KPPU M Fanshurullah Asa mengatakan, harga gas tersebut dijual di kisaran Rp17,000-Rp18,000 per tabung, di atas HET Rp15,650 per tabung sebagaimana Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 821/KPTS/IV/2017 tentang HET LPG Tabung 3kg di Provinsi Sumatera Selatan (SK Gubernur 821/2017).

Memperhatikan temuan tersebut, KPPU mengimbau Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) untuk merevisi SK Gubernur 821/2017 tersebut guna mencegah pengaturan harga oleh pelaku usaha.

Sebagai informasi, pola suplai dan distribusi LPG di Sumsel berasal dari tanker LPG yang disimpan di Pulau Layang, kemudian didistribusikan ke LPG PSO & Non PSO serta Skidtank, lalu didistribusikan ke Agen LPG dan stasiun pengisian/pengangkutan
(SPPBE).

Melalui Agen LPG ini, LPG didistribusikan ke pangkalan atau outlet LPG PSO dan
dijual ke pengecer untuk dijual ke konsumen akhir, yakni rumah tangga, usaha mikro, dan nelayan atau petani sasaran, serta untuk komersial dan industri. Di wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) sendiri, terdapat 442 agen LPG 3kg.

Selama ini penetapan HET LPG 3kg dilakukan oleh pemerintah daerah melalui
keputusan gubernur. Untuk Provinsi Sumatera Selatan, HET ditentukan oleh SK Gubernur Nomor 821 Tahun 2017 yang dikeluarkan pada 29 Desember 2017. HET terakhir ini dinilai tidak mengikuti
perubahan kondisi perekonomian hingga tahun 2024, sehingga dapat menciptakan
permasalahan di lapangan dan dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha tertentu.

Sejalan dengan langkah pelaksanaan prioritas dan program kerja 100 hari Anggota KPPU periode 2024-2019 yang salah satunya berfokus pada sektor minyak dan gas (Migas), KPPU melakukan
berbagai tinjauan lapangan guna menemukan potensi persaingan usaha tidak sehat di lapangan.

Melalui tinjauannya di Palembang, KPPU menemukan bahwa sebagian besar atau
mayoritas distributor LPG 3 kilogram menjual di harga Rp 17,000 hingga Rp18,000 per tabung di pangkalan. Semua berada di atas HET yang ditetapkan pemerintah. Di level peritel, harga
tersebut mencapai hingga Rp25,000 per tabung.

Untuk itu sebagai tahap awal, KPPU memandang perlu agar dilakukan revisi atas SK Gubernur Nomor 821 Tahun 2017, karena sudah tidak menyesuaikan dengan kondisi terakhir. Karena untuk wilayah lain di Sumbagsel, HET telah berkisar antara Rp16,000-Rp19,000 per tabung.

Untuk itu, KPPU mengimbau agar SK Gubernur Nomor 821 Tahun 2017 direvisi agar sejalan dengan perkembangan saat ini sehingga tidak menimbulkan permasalahan di lapangan.

“KPPU juga menginstruksikan agar seluruh Kantor Wilayah KPPU di seluruh Indonesiauntuk melakukan pengecekan di wilayah kerjanya guna memastikan distribusi LPG 3kg berjalan dengan baik dan tidak terjadi persekongkolan dalam mengatur harga LPG tersebut di pasar,” katanya. #nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here