Muratara, SumselSatu.com
Puluhan masyarakat Karang Anyar Kecamatan Muara Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) melakukan aksi blokade Jalinsum Muratara. Minta bakal calon kepala desa (balon kades) Martono diikutsertakan dalam pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Muratara, Senin (13/11/2017).
Aksi yang diduga dilakukan pendukung bakal calon Kades Martono dari Desa Karang Anyar tersebut melakukan aksi blokade Jalinsum Muratara Desa Karang Anyar. Dengan membakar ban bekas dan menutup jalan dengan batang pohon.
Akibatnya, Jalinsum Muratara Desa Karang Anyar lumpuh total dan menyebabkan kemacetan cukup panjang hingga puluhan kilometer. Tidak hanya itu, massa juga menyambangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMD-P3A) Muratara.
Informasi yang dihimpun di lapangan. Dalam pilkades Karang Anyar Kabupaten Muratara diikuti enam bakal calon kades yakni Idris, Amir, Macis, Hendri, Martono, Rahman dan Tahar.
Pada Kamis (9/11/2017), telah dilakukan tes tertulis untuk bakal calon kades. Diduga terjadi ketidakcocokan antara keputusan dari kecamatan dan DPMD-P3A Muratara. Pihak kecamatan menyatakan Martono lulus.
Sedangkan, DPMD-P3A menyatakan Martono tidak lulus. Disinyalir ini menjadi permasalahan massa pendukung Martono. Akhirnya, massa pendukung Martono itu meminta pihak DPMD-P3A Muratara menyatakan lulus untuk Martono atau pilkades Karang Anyar dibatalkan.
Massa membawa spanduk dan karton berukuran 1×1 meter bertuliskan, “Martono ku sayang, Martono ku didusta”, “Kami masyarakat Karang Anyar menginginkan Martono diikutsertakan Pilkades 2017”, “Kenapa orang dicintai rakyat harus ditinggalkan” dan “Jangan rampas hak rakyat di dalam memilih pemimpinnya”.
“Kami minta luluskan Martono atau batalkan pilkades Karang Anyar. Karena ini aspirasi masyarakat,” tegas Pemuda Karang Anyar, Susanto dalam orasinya.
Menurutnya, sebagai pemuda Desa Karang Anyar meminta pemerintah untuk mendengar aspirasi masyarakat. Kedatangan masyarakat ke Kantor DPMD-P3A ini bukanlah politik. Karena, masyarakat ingin mempertanyakan kenapa hasil keputusan tes tertulis dari pihak kecamatan dan DPMD-P3A berbeda.
“Jadi wajar kami masyarakat mempertanyakan hal itu. Kenapa hasil keputusannya berbeda. Jangan salahkan masyarakat. Dan tidak ada yang mengayomi ‎demo ini. Tetapi keinginan masyarakatnya sendiri,” jelas dia.
Usai menyampaikan orasi. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMD-P3A) Muratara, Firdaus menjelaskan keputusan dari pihak kecamatan tersebut tidak ada landasan atau dasarnya. Sehingga keputusan tersebut dibatalkan dan itu harus disampaikan kepada masyarakat Desa karang Anyar.
“Kami sudah melakukan rapat dengan Bupati. Memanggil pihak kecamatan, dan Inspektorat untuk menggunakan hasil yang ada di panitia kabupaten. Sebab keputusan Pak Camat telah dibatalkan,” jelas Firdaus.
Pantauan di lapangan pihak Kesbangpol melakukan mediasi dengan warga Desa Karang Anyar. Khususnya pendukung Martono untuk menghentikan blokade Jalinsum Desa Karang Anyar Kabupaten Muratara.
Mediasi juga dilakukan aparat Polsek Muara Rupit dipimpin Kapolsek AKP Yulfikri turun ke lapangan mengawal masyarakat menyampaikan aspirasi terkait pilkades Desa Karang Anyar dan melakukan mediasi terhadap warga untuk membuka blokade Jalinsum Muratara. #gky