
Palembang, SumselSatu.com
Calon anggota legislatif (Caleg), baik tingkat kabupaten/kota, provinsi maupun pusat, baru dapat mengiklankan diri mereka sebagai peserta Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 mulai 24 Maret nanti.
“Dalam PKPU Nomor 32 Tahun 2018 telah dijelaskan bahwa iklan Caleg di media, baik cetak, TV, dan online dilaksanakan 21 hari sebelum masa tenang. Pemasangannya pada 24 Maret hingga 19 April 2019,” ujar Iwan Ardiansyah, Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel, di ruang kerjanya, Rabu (23/10/2018).
Iwan mengaku, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada media terkait peraturan tersebut.
“Kami berharap saat ini tidak ada lagi pemasangan iklan Caleg di media, baik cetak, TV dan online. Karena kami telah berupaya melakukan pencegahan dengan sosialisasi,” katanya.
Jika masih ada iklan Caleg yang tayang di media massa, kata Iwan, berarti Caleg dan media massa telah melakukan pelanggaran.
“Kalau masih ada yang melakukan kampanye di media massa di luar PKPU Nomor 32 Tahun 2018, maka akan ada sanksi yakni pidana satu tahun atau denda Rp12 juta. Sanksi itu dikenakan kepada Caleg yang memasang iklan di media. Selain itu, media yang menerima iklan Caleg juga akan dikenakan sanksi sesuai aturan dari Dewan Pers,” katanya.
“Pemberitaan Caleg yang bermuatan kampanye berisi visi, misi, program kerja dan citra diri itu juga dilarang sebelum tanggal 24 Maret. Jika pemberitaannya mencantumkan salah satu dari empat komponen tersebut, itu sudah kategori kampanye. Apalagi di pemberitaannya menyebutkan nomor urut Caleg dan nama partai. Jelas itu pelanggaran,” tambah Iwan.
Dia mengaku pihaknya telah melakukan pengawasan. Hasilnya belum ditemukan pelanggaran. Ia menyatakan, pihaknya agak kesulitan melacak iklan di media online dan media social. Bawaslu Sumsel bekerjasama dengan tim cyber Polda Sumsel untuk melakukan pengawasan.
Iwan menyampaikan, pada 25 Oktober akan digelar deklarasi kampanye bermartabat di salah satu hotel di Palembang. Acara itu akan dihadiri pengurus partai politik (Parpol), caleg, dan instansi terkait.
Terpisah, salah seorang wartawan dari media cetak di Sumsel menyayangkan adanya pengaturan iklan Caleg di media massa yang waktunya hanya 21 hari.
“Mestinya iklan Caleg itu tidak perlu menjadi aturan KPU. KPU sebagai penyelenggara pemilu meskinya cukup fokus dengan penyelenggaraan. Soal iklan, pencetakan spanduk dan lain-lainnya tidak usah menjadi urusan KPU,” kata Hf.
Pria itu mengatakan, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) seharusnya menyuarakan persoalan iklan Caleg itu ke KPU.
“Biarkan saja Caleg mengiklankan diri mereka selama masa kampanye, tidak perlu ada batasan waktu penayangan,” kata salah satu wartawan senior di Palembang tersebut. #nti