Indeks Standar Pencemaran Udara Sekayu Kategori Baik

Tingkat polusi udara Kota Sekayu bergerak positif dari Kategori Sedang menjadi Kategori Baik. (FOTO: KOMINFO MUBA).

Sekayu, SumselSatu.com

Berdasarkan sertifikat hasil pengukuran Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Dinas Lingkungan Hidup Musi Banyuasin (DLH Muba), tingkat polusi udara Kota Sekayu bergerak positif dari Kategori Sedang menjadi Kategori Baik.

Sertifikat ISPU ini keluar setelah dilakukan pengukuran contoh/sampling pada Senin hingga Selasa (11-12/09/2023) di Kantor DLH Muba. Kedua pengukuran sampling tersebut dilakukan masing-masing pada pukul 09.00 WIB di lokasi sama.

Kepala DLH Muba Zulfakar menyebutkan semua parameter uji menunjukkan angka di bawah 50.

“Hasil penghitungan ISPU semua parameter menurun dari pengukuran pekan sebelumnya yakni dari semula di atas 50 kini menjadi di bawah 50. Mulai Partikulat (PM10), Partikulat (PM2.5), Karbon Monoksida (CO), Nitrogen Dioksida (NOâ‚‚), Sulfur Dioksida (SOâ‚‚), Ozon (03), hingga Hidrokarbon (HC) semuanya di bawah 50 yang artinya baik,” ujar Zulfakar, Kamis (14/9/2023).

Zulfakar menegaskan, kondisi ISPU yang masuk Kategori Baik maka masyarakat tidak ada kelompok masyarakat yang masuk dalam golongan tertentu yang terdampak. Menurutnya, semua warga Sekayu dan sekitarnya kini menikmati ISPU Kategori Baik yang artinya tak ada polusi sama sekali.

Seperti diketahui ISPU di Sekayu masih Kategori Sedang, yakni pada angka 51-100. ISPU Kategori Sedang pada pengukuran ISPU 6-7 September 2023 lalu.

“Kategori Sedang dengan nilai parameter pencemar kritis PM 10 dengan nilai 61 sebenarnya tingkat kualitas udara masih dapat diterima pada kesehatan manusia, hewan dan tumbuhan. Namun tidak sehat bagi kelompok sensitif,” katanya.

Namun Zulfakar mengingatkan bagi kelompok sensitif untuk mengurangi aktivitas fisik yang terlalu lama atau berat.

“Kini dengan ISPU Kategori Baik, maka semua warga leluasa melakukan aktivitas fisik luar ruangan secara proporsional,” tegas Zulfakar. #ari

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here