Palembang, SumselSatu.com
L
embaga Pemantau Pemilu Sumsel Budget Centre (SBC) menemukan beberapa kejanggalan pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumsel, saat pemungutan suara tanggal 27 Juni 2018 lalu.
Koordinator Kota Palembang Lembaga Pemantau Pemilu SBC, Nursyamsu M.A.H Iding menjelaskan, pihaknya memang menemukan kejanggalan-kejanggalan di lapangan saat pencoblosan suara.
“Ya seperti seluruh saksi tidak diberikan salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPPS. Kemudian Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPK dan PPS, dari temuan SBC Kota Palembang, SK tersebut tidak tercantum untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel. Melainkan, hanya untuk Pilwako Palembang saja,” ujarnya, Selasa (10/07).
Menurut Syamsu, berdasarkan PKPU No : 8 Tahun 2018, Pasal 25 ayat 2 c, bahwa dukungan perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat 3, huruf n berupa salinan DPT untuk tiap TPS digunakan untuk (poin c) disampaikan kepada saksi yang hadir sebanyak yang diperlukan.
Selaku pemantau pemilu, Syamsu berpendapat, SK PPK dan PPS tersebut sangat fatal. Karena menyangkut keabsahan legalitas penyelenggara pemilukada. “Hal ini sudah kami sampaikan ke Bawaslu Provinsi Sumsel dan mereka memanggil saksi-saksi dan sekarang lagi di proses,” katanya.
Syamsu berharap, agar hal ini bisa di proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika ternyata memang benar, dalam SK tersebut tidak tercantum untuk Pilgub Sumsel, maka legalitas dari penyelenggara pemilu patut dipertanyakan.
“Sudah tentu, keputusan itu kembali ke Bawaslu dan saksi-saksi itu sudah diperiksa. Kami juga berharap, masyarakat Sumsel khususnya Palembang untuk tetap aktif mengawal hasil Pilgub Sumsel ini,” tukasnya.
Sementara, Ketua Lembaga Pemantau Pemilu SBC, Abdul Haris melanjutkan, terhadap temuan dari SBC Kota Palembang dan hasil keterangan dari masyarakat yang disampaikan ke SBC, Haris berharap proses pengaduan dan pelaporan yang sedang di periksa Bawaslu Sumsel bisa cepat diputuskan, sesuai dengan kewenangan Bawaslu berdasarkan undang-undang Pilkada.
“Kami tegaskan, apabila benar ditemukan adanya indikasi pelanggaran prosedural pada Pilgub Sumsel seperti tersebut diatas, Bawaslu Sumsel bisa merekomendasikan kepada KPU, untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai dengan kewenangan Bawaslu,” tandasnya. #min/for