Palembang, SumselSatu.com
RM Ishak Badaruddin melalui tim kuasa hukumnya, akan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Tim Kuasa Hukum Ishak adalah Alamsyah Hanafiah, SH, MH, Herman Hamzah, SH, Kgs Bahori, SHI, Anwar Sadad, SH, dan Neko Ferlyno, SH, CPL.
Dikatakan Neko Ferlyno, pihaknya menilai proses rekapitulasi yang dilakukan KPU Sumsel beberapa waktu lalu telah menyalahi Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
“Saat ini, klien kami, yakni RM Ishak Badaruddin tengah melakukan gugatan ke PTUN. Dalam gugatan tersebut KPU Sumsel duduk sebagai tergugat,” ujar Neko, saat ditemui di Kantor KPU Sumsel, Palembang, Rabu (11/7/2018).
Dia menyampaikan, mereka meminta PTUN Palembang membatalkan SK Nomor 1/PL.03.3-KLT.16/PROV/II/2018 tentang Penetapan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel.
Neko mengatakan, pihaknya juga telah melayangkan surat tertulis kepada KPU Sumsel untuk menunda proses rekapitulasi dan proses pengumuman pemenang Pilkada sampai proses gugatan di PTUN mempunyai kekuatan hukum tetap.
Neko menyampaikan, pihaknya juga telah melayangkan surat tertulis kepada KPU Sumsel untuk menunda proses rekapitulasi dan proses pengumuman pemenang Pilkada sampai proses gugatan di PTUN Palembang mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Kami sudah melayangkan surat tertulis yang meminta pihak KPU Sumsel untuk menunda proses rekapitulasi dan proses pengumuman pemenang Pilkada Gubernur, namun tidak mendapat tanggapan,” kata Neko didampingi Herman Hamzah.
“Kami berharap pihak KPU Sunsel dapat menghormati marwah peradilan kita, karena gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara sedang berjalan,” tambah Neko.
Dia menyatakan, karena surat tertulis mereka untuk KPU Sumsel tidak diindahkan, maka pihaknya akan melapor ke DKPP.
“Dalam waktu dekat kami akan melaporkan masalah ini ke DKPP RI karena jelas ini sudah melanggar kode etik,” tandas Neko. #arf