Palembang, SumselSatu.com
Permasalahan kembali melanda pembangunan Hotel Ibis. Hotel yang terletak di Jalan Letkol Iskandar, Kelurahan 15 Ilir itu, diduga tidak memiliki izin operasi dan surat izin keterangan uji coba tower crane.
Hal itu sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dianakertrans) Sumsel. Fakta itu mengacu pada surat tertanggal 7 September dengan Nomor :560/3208/Nakertrans/2017 yang ditujukan kepada Kuasa Hukum PT Sebangun Bumi Andalas (SBA) yang ditandatangani Plt Kepala Disnakertrans Sumsel Dewi Indriati.
Kuasa Hukum PT Sebangun Bumi Andalas (SBA) Iir Sugiarto mengatakan, ada dua point yang disampaikan surat tersebut, yakni, Bahwa Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel sampai saat ini tidak pernah menerbitkan Surat Keterangan Sementara Pemeriksaan dan Pengujian Angkat dan Angkut (Tower Crane) Nomor: -/K3-PAA/Nakertrans/2017 yang berhubungan operasional
Kemudian, Sehubungan dengan hal tersebut diatas , maka Surat Keterangan Sementara Pemeriksaan dan Pengujian Angkat-Angkut, (Tower Crane) Nomor :-/K3-PAA/Nakertrans/2017 tidak berlaku dikarenakan tidak teregistrasi di Disnakertrans Sumsel.
“Dengan surat itu, kita mempertanyakan tower crane itu beroperasi atas izin siapa dan kami juga menduga surat keterangan itu illegal kita minta pihak terkait mencabut tower crane serta oknum yang mengeluarkan surat tersebut ditindak dan kami akan melaporkannya,” kata Kuasa Hukum PT SBA, Minggu (17/9/2017).
Sebelumnya, Plt Kepala Disnakertrans Sumsel Dewi Indriati mengatakan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin tower crane tersebut karena saat ini sedang bermasalah dengan lingkungan.
Surat Keterangan Sementara Pemeriksaan dan Pengujian Pesawat Angkat dan Angkut, tertanggal 27 Februari 2017 Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Sumsel, Sahadi, menanandatangi surat uji kelayakan tower crane pembangunan Hotel Ibis dengan Nomor:-/K3-PAA/Nakertrans/
Dalam surat tersebut tertulis, jenis pesawat angkat dan angkut Tower Crane atas nama perusahaan/ pemilik PT Mitralanggeng Pratama dengan Lokasi Pembangunan Hotel Ibis Palembang. Surat itu juga menjelaskan klafikasi data teknis objek pengujian tower craen serta dinyatakan memenuhi persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Belakangan surat yang disanggah Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel Dewi Indriati, yang ternyata tidak memiliki nomor surat.
Sahadi juga diketahui, pada Selasa (29/8/2017), sekitar pukul 17.00 WIB, pernah turun ke lokasi Pembangunan Hotel Ibis dan menarik Surat Izin Operator (SIO) Tower Crane pembagunan Hotel Ibis Milik Thamrin Group atas nama Galang Budiarto, dengan nomor Lisensi K3 Operator Nomor :13.18307/OTC/PNK3-MUBT/XI/
Terpisah, Renaldy pengawas lapangan Thamrin Group mengaku belum tahu kalau ada pemeriksaan dari pihak Disnaker.
“Setahu saya semua sudah ada izin dan sudah dilakukan uji coba termasuk tower crane,” pungkasnya. #Ari