Jangan Berpolemik, Batas Wilayah Muba-Muratara Sudah Final

Anggota DPR RI Komisi XI Fraksi Nasdem Fauzi Amro. (FOTO: SS 1/YANTI).

Palembang, SumselSatu.com

Anggota DPR RI Fauzi Amro menyayangkan kunjungan Anggota Komisi II DPR RI ke tapal batas Suban IV antara Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Musi Rawas Utara (Muratara).

Menurutnya, persoalan tapal batas antara kedua wilayah tersebut sudah diselesaikan dengan keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 76 Tahun 2014 yang menegaskan bahwa Suban IV termasuk wilayah teritorial Kabupaten Muba, sementara PT Gorby Putra Utama berada di wilayah Muratara.

“Saya sebagai Anggota DPR RI mewakili Dapil Sumsel 1, sangat menyayangkan kunjungan Komisi II ke daerah tapal batas Suban IV. Padahal persoalan tapal batas telah selesai setelah dikeluarkannya Permendagri Nomor 76 Tahun 2014, yang menetapkan bahwa Suban termasuk wilayah teritorial Kabupaten Muba, sementara PT Gorby berada di wilayah Muratara,” ujar Fauzi Amro, Selasa (10/10/2023).

Fauzi yang kini duduk di Komisi XI DPR RI mengimbau kepada pihak yang berkepentingan atas kunjungan Komisi II DPR RI untuk tidak meminta revisi atau perubahan Permendagri Nomor 76 Tahun 2014 atas dasar kunjungan lapangan mereka.

Keputusan jelas telah diambil bahwa PT Gorby masuk teritorial Kabupaten Muratara dan Suban IV masuk wilayah Kabupaten Muba.

“Sudah jelas Permendagri Nomor 76 tahun 2014 menetapkan PT Gorby masuk teritorial Kabupaten Muratara dan Suban IV masuk daerah Muba. Hal ini sudah clear dan jangan sampai masyarakat terprovokasi atas kunjungan Komisi II DPR RI tersebut,” ujar Fauzi yang dari Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem).

Fauzi juga memperingatkan Komisi II DPR RI agar berhati-hati dan tidak membiarkan kepentingan tertentu mengorbankan masyarakat. Dia meminta kepada anggota Komisi II DPR RI dan pimpinan DPR untuk mempertimbangkan ulang kunjungan tersebut agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.

Dalam situasi yang sudah harmonis antara masyarakat Muba dan Muratara, Fauzi menegaskan bahwa Permendagri tersebut sudah final dan mengikat, demikian juga dengan keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Kita tidak ingin Komisi II diarahkan oleh kepentingan pengusaha tertentu dan akhirnya masyarakat menjadi korban, padahal selama ini hubungan harmonis terjaga,” katanya.

Masih terkait polemik tapal batas antara Muba dengan Muratara ini, Bupati Muratara Devi Suhartoni menegaskan jika persoalan itu sebenarnya tak perlu dipermasalahkan lagi, karena batas wilayah antara Muratara dan Muba sudah final. Selain itu diperkuat pula dengan surat dari Kementerian ATR/BPN.

“Permendagri Nomor 76 Tahun 2014 itu sudah final, batas-batas wilayahnya sudah final,” ungkap Devi.

Selain itu, antara Muratara dan Muba sebenarnya tak perlu berpolemik, apalagi masih satu provinsi yakni Sumsel.

“Antara Muratara dan Muba itu kan satu provinsi, kemudian kita satu NKRI, kita ini bersaudara, tidak perlu lah ribut-ribut,” tegasnya.

Dia mengimbau masyarakat Muratara untuk tidak terprovokasi atas adanya polemik ini.

“Imbauan kami kepada masyarakat ngapain mau ribut, kita bersaudara dengan Muba, satu provinsi, dan ini NKRI,” katanya.

Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Muratara H Alfirmansyah, ST, MSi, mengatakan, berdasarkan Permendagri Nomor 76 Tahun 2014 yang secara hukum telah dilakukan judicial review yang hasilnya final dan incraht atau berkekuatan hukum tetap.

“Kami mengimbau kepada semua pihak yang berkenaan dengan permasalahan ini. Baik langsung maupun tidak langsung dengan tapal batas ini untuk menghormati keputusan sesuai Permendagri Nomor 76 Tahun 2014 tersebut bahwa wilayah Muratara berbatasan langsung dengan Muba,” kata Alfirmansyah.

“Berdasarkan Permendagri Nomor 76 Tahun 2014 agar melakukan pengurusan administrasi dan perizinan yang menjadi kewenangan dan haknya Muratara,” tambahnya. #nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here