Palembang, SumselSatu.com
Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Dr Agus Fatoni, MSi, menjawab Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sebelumnya telah ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Sumsel.
Jawaban itu disampaikan Agus Fatoni dalam Rapat Paripurna LXXXIII DPRD Sumsel di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Jalan POM IX, Palembang, Kamis (2/5/2024). Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumsel Dr Hj R A Anita Noeringhati, SH, MH, didampingi Wakil Ketua DPRD Sumsel H Muchendi Mahzareki, SE, MM.
Enam Raperda tersebut adalah Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Selatan tahun 2023-2043. Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025-2045.
Kemudian, Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sumatera Selatan Menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Sumatera Selatan (Perseroda) dan Raperda tentang PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Perseroda).
Terkait Raperda tentang RTRW Provinsi Sumatera Selatan tahun 2023-2043 tidak bertentangan dengan RTRW kabupaten lain di Sumsel. Raperda ini memuat substansi yang berkaitan degan pengawasan dan penegakan peraturan daerah tersebut sehigga permasalahan berkaitan alih fungsi lahan dapat diminimalisir dan selaras dengan peruntukan penataan ruang sebagaimana fungsinya.
Menjawab Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dijelaskan Fatoni, adalah upaya mitigasi bencana harus dilakukan agar dapat mengurangi risiko bencana yang akan terjadi di masa yang akan datang dengan mengimpelementsikan dan mensingkronkan kebijakan pusat dan daerah sesuai kondisi lingkungan di Provinsi Sumatera Selatan.
Selanjutnya, Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan, dengan adanya perubahan nomenklatur Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) menjadi Badan Riset Inovasi Daerah (Brida) sebagai motor penggerak inovasi darerah dalam upaya mengoptimalkan perencanaan pembangunan yang terintegrasi dan berkelanjutan di Provinsi Sumatera Selatan.
“Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan stakeholder terkait dengan keberadaan Brida Sumsel pascaditetapkan dan diundangkannya peraturan daerah ini,” terang Fatoni.
Menjawab Raperda RPJPD Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025-2045, Pj Gubernur mengatakan, harus mampu menjawab mimpi seluruh masyarakat di Sumsel dalam 20 tahun ke depan. Selanjutnya penyusunan RPJPD telah dijabarkan dalam RPJMD dan diselaraskan dengan kebijakan pengembangan wilayah yang tercantum dalam RTRW.
Menjawab Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT BPR Sumsel menjadi PT Bank Perseroda, Pj Gubernur mengatakan, merupakan amanat dari ketentuan pasal 114 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Tidak hanya melakukan perubahan terhadap bentuk hukum, PT Bank Perseroda juga melakukan perubahan terhadap nomenklatur yang semula Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat.
Menjawab Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT BPR Sumsel menjadi PT Bank Perseroda dan Raperda tentang PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Perseroda), Pj Gubernur mengatakan, menjadi skala prioritas untuk segera diterbitkan dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Selain itu, perlu dilakukan transformasi dari segi kualitas sumber daya manusia (SDM), tradisi dan etos kerja guna meningkatkan performa PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Perseroda) sehingga mampu bersaing dengan bank swasta nasional. Hal ini telah tercermin dari budaya kerja PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung.
Setelah gubernur menjawab Pandangan Umum Fraksi dilanjutkan pembentukan lima panitia khusus (Pansus) yang ditandatangani pimpinan DPRD Sumsel. Rapat Paripurna DPRD Sumsel ditunda hingga, Senin (20/5/2024).
Ketua DPRD Sumsel Hj R A Anita Noeringhati mengatakan, dengan telah terbentuknya lima pansus, pimpinan rapat mempersilahkan kepada masing-masing pansus untuk melaksanakan rapat pembahasan dan penelitian bersama dengan mitra dan instansi terkait dari tanggal 2-14 Mei 2024.
“Pimpinan mengharapkan semoga di dalam pelaksanaan pembahasan dan penelitian terhadap enam Raperda tersebut dapat berjalan dengan tertib, lancar serta menghasilkan rumusan yang kita harapkan bersama,” ujar Anita (ADV).