Palembang, SumselSatu.com
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Sekda Sumsel) Drs H Edward Chandra, MH, membacakan jawaban Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel Elen Setiadi, SH, MSE, terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel terhadap Rancangan Peraturan Raerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumsel Tahun Anggaran (TA) 2025.
Jawaban itu disampaikan Edward
dalam Rapat Paripurna XC (90) DPRD Sumsel dengan agenda ‘Jawaban Gubernur terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Sumsel terhadap Raperda Perubahan APBD TA 2025′ di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Jalan POM IX, Palembang, Jumat (6/9/2024).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel H Muchendi Mahzareki, SE, MSi, dihadiri oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta tamu undangan.
Dalam jawabannya pada sembilan fraksi Edward menyampaikan apresiasi, pertanyaan, saran, dan masukan yang di sampaikan oleh Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
Terhadap peningkatan realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan abermotor (BBN-KB), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Selatan akan terus berkomitmen meningkatkan dan mengoptimalkan sumber pendapatan asli daerah terutama dari sektor pajak dan retribusi daerah. Untuk peningkatan pajak kendaraan bermotor dan juga bea balik nama kendaraan bermotor saat ini sudah dilakukan inovasi pembayaran yang berbasis elektronik melalui E-Dempo, E-Signal, Modern Channel, EDC dan QRIS.
Terkait masukan Fraksi PDI Perjuangan terhadap upaya peningkatan pendapatan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel dan
penurunan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagaimana Pandangan Umum Fraksi PKB dan PAN antara lain karena mempertimbangkan pengaruh Inflasi, mempertimbangkan penurunan Tarif PKB dan BBN-KB dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Mempertimbangkan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu (Opsen) PKB dan Opsen BBN-KB yang mulai diterapkan pada tahun 2025.
“Untuk retribusi daerah dikarenakan sebagian OPD pemungut retribusi berubah fungsi dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dan dengan adanya Peraturan 7 Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah terjadi penghapusan beberapa objek retribusi pada OPD pemungut retribusi,” ujar Edward.
Terkait belanja daerah sebagaimana pertanyaan, saran dan masukan yang disampaikan Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai PDI Perjungan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PAN, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PKS, disampaikan bahwa terkait penyerapan anggaran pada tahun 2025, Pemprov Sumsel akan melaksanakan kegiatan sesuai rencana yang dijadwalkan dengan mengutamakan skala prioritas program kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat.
Terkait pembangunan infrastruktur jalan yang menghubungkan antarkabupaten/kota sebagaimana pertanyaan dari Fraksi Partai Golkar, pada tahun 2025 direncanakan belanja modal Pembangunan jalan sebesar Rp411.872.888.822,00 diharapkan dapat menghubungkan jalan-jalan antarkabupaten/kota secara maksimal.
“Kami ucapkan terima kasih atas saran yang diberikan Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Gerindra terkait kualitas anggaran pendapatan dan belanja daerah yang berkaitan dengan pemenuhan nilai-nilai ekonomi, efisiensi, efektivitas, equity atau keadilan, akuntabilitas dan responsibilitas,” katanya.
Selain itu pihaknya sependapat atas harapan yang disampaikan oleh Fraksi PDI Perjuangan bahwa APBD dapat mengeliminasi persoalan yang merupakan isu strategis tentang kemiskinan, ketimpangan antarwilayah dan ketimpangan pendapatan.
Lalu kenaikan belanja tidak terduga sebesar 18 persen dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2025 sebagai antisipasi kemungkinan meningkatnya kondisi keadaan darurat dan mendesak yang masih terpengaruh perubahan iklim yang berdampak pada kehidupan sosial dan ekonomi di Sumsel.
“Kami juga sependapat dengan Fraksi Partai Demokrat bahwa penyusunan program, kegiatan dan sub kegiatan dalam APBD Tahun Anggaran 2025 harus dilakukan secara efisien, efektif, tidak bersifat rutinitas, tidak monoton dan tetap antisipatif, responsif serta fleksibel dalam menghadapi dinamika pandemik dan pemulihan perekonomian masyarakat, sehingga OPD terkait dapat membuat program yang menyentuh langsung kepada masyarakat,” katanya.
Terkait program mitigasi bencana sebagaimana pertanyaan, tanggapan dan saran Fraksi Partai Golkar, dapat disampaikan bahwa dalam upaya penanggulangan bencana telah dilakukan kajian risiko bencana yang disusun dalam sebuah dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) yang memberikan informasi tentang risiko kejadian bencana yang ada di Sumsel.
“Dalam dokumen KRB tersebut disajikan data dan informasi tentang kondisi risiko bencana yang ada di Sumsel yang menjadi salah satu dasar dalam penyusunan rencana penanggulangan bencana di Sumsel, termasuk sebagai dasar dalam penyusunan dokumen RPB, penyusunan dokumen rencana kontingensi, upaya pencegahan dan mitigasi bencana dan lain sebagainya,” tuturnya.
Selain itu, dokumen RPB merupakan dokumen perencanaan terkait penanggulangan bencana agar setiap upaya yang dilakukan dapat berjalan secara sistematis, terencana dan terukur sehingga dapat menurunkan dampak bencana dan menjadi pedoman bagi seluruh lintas sektor/lintas program dalam upaya pencegahan dan mitigasi bencana.
Terkait Bidang Kesehatan sebagaimana pertanyaan, saran dan masukan yang di sampaikan oleh Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS, Fraksi Partai Nasdem, disampaikan bahwa alam rangka pencegahan penyebaran Monkey fox atau cacar monyet, Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumsel telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.33/7674/Kes/VII /2024 tanggal 28 Agustus 2024 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap Mpox di wilayah Sumatera Selatan, dan menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.02.02/C/2160/2024 tanggal 20 Agustus 2024 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Mpox Di Pintu Masuk, Pelabuhan dan Bandar Udara yang Melayani Lalu Lintas Domestik di Wilayah.
Maka Dinkes Sumsel telah mengimbau kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Laboratorium Kesehatan Masyarakat/Daerah, Rumah Sakit, Puskesmas dan Fasilitas Kesehatan lainnya agar dapat melakukan beberapa hal seperti memantau perkembangan situasi dan informasi mpox melalui kanal resmi. Melaksanakan pencegahan, deteksi dan respon mengacu pada pedoman pencegahan dan pengendalian Mpox (Monkeypox) tahun 2023. Memantau melaporkan dan memastikan kasus sesuai dengan definisi operasional pedoman kepada Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan RI. Berkoordinasi dengan Laboratorium Kesehatan Daerah.
Mengirimkan spesimen kasus ke Laboratorium Kesehatan Masyarakat sesuai dengan regional. Memastikan pengiriman specimen dicatat ke dalam aplikasi all-record TC-19 pada menu pencatatan mpox. Menindaklanjuti laporan penemuan kasus suspek/probable/konfirmasi dari fasyankes dengan melakukan investigasi dalam 1×24 jam termasuk pelacakan kontak erat.
Menyebarluaskan informasi tentang mpox kepada masyarakat dan fasilitas layanan kesehatan di wilayahnya. Berkoordinasi dengan dinas atau instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan satwa liar di wilayahnya termasuk dalam penilaian risiko.
Meningkatkan komunikasi risiko sesuai dengan pedoman terutama untuk kelompok berdasarkan temuan kunci. Kemudian terkait adanya informasi tentang penemuan suspect kasus di kota Palembang pada tanggal 3 Sepetember, Kepala Dinas Kesehatan Sumsel telah memberikan penjelasan bahwa pasien tersebut negatif dan bukan Mpox berdasarkan pemeriksaan sampel.
Terkait dengan alokasi pendidikan sebagaimana pertanyaan, saran dan masukan yang disampaikan oleh Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PAN, Fraksi PKS, Fraksi Partai Demokrat disampaikan bahwa alokasi anggaran pendidikan menyesuaikan mandatory spending yang diatur dalam undang-undang yaitu minimal 20% yang dipergunakan untuk infrastruktur pendidikan, peningkatan kualitas SDM di Provinsi Sumatera Selatan yang mana nantinya diharapkan SDM yang dihasilkan berdaya saing dan mampu meningkatkan kemandirian masyarakat.
Edward juga sepakat dengan Fraksi PAN bahwa Pemprov Sumsel berupaya untuk membuat program antara lain program pendidikan inklusi di mana sekolah umum wajib menerima anak berkebutuhan khusus, program sekolah religi, program peningkatan kurikulum muatan lokal dan program peningkatan kerja sama dengan industri dan dunia kerja untuk anak SMK. Terkait infrastruktur pendidikan, direncanakan penambahan dan rehab ruang kelas baru mengingat Indonesia akan menghadapi bonus demografi.
“Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan dalam menanggapi pertanyaan, saran dan imbauan yang telah disampaikan oleh seluruh fraksi-Fraksi DPRD Sumsel. Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih terdapat penjelasan atau tanggapan yang memerlukan tambahan informasi kiranya hal ini dapat dibahas dengan OPD terkait yang membidangi dalam rapat-rapat komisi. Atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih,” tutup Edward.
Setelah penyampaian Tanggapan/Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi, dan seluruh peserta rapat paripurna dapat menerima jawaban tersebut karena sudah memenuhi harapan dari fraksi-fraksi, maka rapat paripurna diskors untuk dilanjutkan pembahasan secara teknis dalam rapat komisi-komisi bersama OPD atau mitra kerja masing-masing dari tanggal 9-10 September 2024.
Serta rapat konsultasi pimpinan komisi-komisi DPRD dengan banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumsel dan inspektorat Sumsel selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dari tanggal 11-12 September 2024, yang laporan pembahasannya akan disampaikan pada rapat paripurna lanjutan 13 September 2024 yang menjadi agenda terakhir yaitu pengambilan keputusan berupa persetujuan terhadap Raperda APBD TA 2025. (ADV)