Baturaja, SumselSatu.com
Pemungutan suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumsel akan berlangsung 27 Juni 2018. Bagi warga yang berdomisili di suatu tempat dengan alamat yang tak sesuai di Kartu Tanda Penduduk (KTP), tak perlu khawatir. Mereka masih bisa nyoblos paslon yang didukung.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Komering Ulu (OKU), Naning Wijaya saat ditanya mengenai hal itu memaparkan selama domisili yang bersangkutan masih ada di dalam wilayah Sumsel, tetap bisa menyalurkan hak suara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel tahun 2018, 27 Juni mendatang.
Untuk bisa menyalurkan hak suara di kota atau kabupaten lain yang berbeda dengan alamat tertera pada KTP, ada syarat dan ketentuannya. Antara lain mengurus A5 surat keterangan pindah memilih.
“Syaratnya kepengurusan A5 itu yakni satu minggu sebelum waktu pencoblosan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur pada 27 Juni mendatang,” jelas Naning, Selasa (5/6).
Proses kepengurusan A5 surat keterangan pindah memilih ini, langkah awal warga yang bersangkutan menemui atau melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) asal KTP dan minta surat A5. Dalam A5 itu dijelaskan juga tempat tujuan memilih.
“PPS yang mengelurkan tujuan tempat memilih. Syarat untuk mendapatkan atau mengurus A5 harus memenuhi syarat KTP dan suket,” jelasnya.
Naning juga pernah menjelaskan, pada Pilkada Sumsel, syarat memilih harus memiliki e-KTP atau surat keterangan (suket). Jika tidak ada hal tersebut maka tak bisa menyalurkan suara. Suket yang dimaksud dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat.
“Bagi yang belum punya e-KTP karena stoknya habis, nanti Dukcapil mengeluarkan suket. Bentuknya seragam pakai foto, yang penting sudah merekam data,” terang Naning.
Ia menegaskan, untuk terdaftar sebagai pemilih, KPU hanya mengacu pada dua hal, e-KTP atau suket, sehingga tidak ada surat keterangan yang lain. #ori