Palembang, SumselSatu.com
Kepala Perwakilan & Tim Pemeriksa melakukan permintaan keterangan secara langsung terhadap Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan (Disdik Sumsel) dihadiri Kepala Bidang SMA & Kepala Seksi Pendidikan Sumsel di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumsel, Rabu (23/8/2023).
Hal tersebut dilakukan dalam rangka tindaklanjut laporan Inisiatif Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) terhadap permasalahan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2023/2024 di empat SMA Negeri di Kota Palembang.
Dalam keterangannya, Kepala Bidang SMA yang mewakili Kepala Dinas Pendidikan Sumsel Joko Purwanto mengatakan, kehadirannya ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumsel dalam rangka memenuhi undangan permintaan klarifikasi terkait permasalahan PPDB tingkat SMA Negeri di Sumsel dan Kota Palembang.
“Kehadiran saya ke sini sebagai bentuk tanggungjawab penyelenggara pelayanan publik pada bidang PPDB tingkat SMA Negeri Tahun Ajaran 2023/2024. Kami akan mendengarkan temuan apa saja dan di sekolah mana yang menjadi perhatian khusus Ombudsman RI Sumsel,” ujar Joko.
Dia mengatakan, kehadirannya memenuhi undangan Ombudsman RI Perwakilan Sumsel sebagai bentuk komitmen perbaikan penyelenggaraan PPDB tingkat SMA Negeri di tahun mendatang.
“Saya orang baru di Dinas Pendidikan Sumsel. Terdapat sejumlah persoalan dalam proses penerimaan PPDB tingkat SMA Negeri, seperti dasar pelaksanaan, mekanisme izin penambahan rombongan belajar (rombel), kuota sekolah, antusiasme masyarakat dan lainnya yang mesti dilakukan perbaikan secepat mungkin. Oleh karenanya, bersama kepala dinas. Kami sudah komitmen untuk pembenahan tersebut,” katanya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel M Adrian Agustiansyah, SH, MHum, menyampaikan, keterangan Disdik Sumsel merupakan tindaklanjut atas proses pengumpulan data dari empat SMA Negeri yang dijadikan sampling IAPS Ombudsman RI Perwakilan Sumsel dalam proses PPDB tahun 2023 yang terindikasi bermasalah.
“Sesuai agenda, hari ini bersama Tim Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Sumsel, melakukan klarifikasi secara langsung kepada Dinas Pendidikan Sumsel. Dalam klarifikasi ini, kami ingin mendengar tanggapan Dinas Pendidikan Sumsel atas sejumlah temuan di empat SMAN di Kota Palembang dalam proses PPDB Tahun Ajaran 2023/2024,” terang Adrian.
Dijelaskan Adrian, temuan awal Tim Pemeriksa Ombudsman RI Perwakilan Sumsel, berkaitan dengan petunjuk teknis (Juknis) PPDB tingkat SMA Negeri yang tidak mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud), salah satu di dalamnya terkait kuota prestasi melalui jalur tes mandiri yang mencapai 50%.
“Juknis PPDB SMAN Dinas Pendidikan Sumsel, menyebutkan 50% kuota untuk jalur prestasi mandiri via tes. Bagian ini yang salah satunya jadi konsen kami. Karena dari empat SMA Negeri sebagai sampling, kami melihat kuota 50% jalur prestasi mandiri ini menjadi sumber masalah” terangnya.
Dia melanjutkan, jika memperhatikan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang PPDB Tahun 2023. Jalur prestasi hanya ada satu. Yakni melalui jalur prestasi akademik yang kuotanya sekitar 15%. Sisanya jalur afirmasi, mutasi dan zonasi mencapai 50%.
“Ini baru pemeriksaan awal, jadi belum bisa dibuka semua. Tapi dalam pemeriksaan tadi, misal terkait Juknis PPDB SMAN 2023, infonya merupakan diskresi (kebebasan mengambil keputusan sendiri dalam situasi yang dihadapi-red) yang sudah mendapat persetujuan dari Kementerian Pendidikan. Tapi ini juga masih kami dalami lagi karena penggunaan diskresi ada aturan mainnya, tidak bisa sembarangan. Selanjutnya masalah yang lain-lain juga sedang didalami. Poinnya, Dinas Pendidikan Sumsel mengakui PPDB di empat SMA Negeri yang jadi sampling kami, bermasalah dan mereka akan kooperatif serta berkomitmen untuk melakukan perbaikan,” tegasnya. #nti