Palembang, SumselSatu.com
Pemerintah Kota (Pemko) Palembang akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) 3940 tenaga honorer.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang Agus Kelana mengatakan, tidak hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendapat THR.
“Sebanyak 3940 honorer akan dapat THR. amudah-mudahan H-7 sudah dibayarkan,” ujar Agus, Kamis (6/4/2023).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, pemberian THR sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 15 tahun 2023. THR akan diberikan kepada ASN, CPNS, PPPK, Walikota/Wawako, Pimpinan/Anggota DPRD, pegawai non ASN dan Staf Khusus Walikota.
“Perwali sedang disusun oleh BPKAD,” katanya.
Anggaran satu bulan untuk para pegawai di lingkungan Pemko Palembang sebesar Rp80 miliar, yang akan dibayarkan minimal H-10.
“THR diberikan satu bulan gaji, termasuk tunjangan jabatan, keluarga, dan pangan,” katanya. #Ari