Kajari Muara Enim Ajak Masyarakat Peduli Terhadap Kejahatan Narkotika

PEMUSNAHAN---Kejari Muara Enim memusnahkan sabu dan ganja hasil sitaan petugas, Kamis (23/11/2017).

Muara Enim, SumselSatu.com

Sebanyak 6.119,908 gram ganja, sabu seberat 280,513 gram dan 71 butir ekstasi dimusnahkan petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim dengan cara dibakar di Halaman Kejari Muara Enim, Kamis (23/11/2017) sekitar pukul 09.30 WIB. Barang haram ini hasil sitaan Kejari pada bulan Maret 2017 sampai November 2017 sebanyak 49 perkara. Selain narkotika, petugas juga memusnahkan 38 unit telepon seluler (ponsel).

Pemusnahan dihadiri Asisten I Teguh Jaya, Kepala Dinas Kesehatan Muara Enim, Sekretaris Dewan (Sekwan), Kapolres Muara Enim, Perwakilan Kodim 0404/ Muara Enim dan Kepala BNNK Muara Enim.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim Rustam, SH, mengatakan, pemusanahan narkotika ini sebagai perwujudan dalam pemberantasan narkotika dan kriminal lain yang meresahkan di Indonesia khususnya di kabupaten Muara Enim.

Rustam mengatakan, penyalahgunaan narkotika tidak hanya terpaku kepada pengguna saja yang merupakan dari kejahatan narkotika melainkan mereka yang terlibat sebagai orang yang menjual atau perantara dalam jual beli narkotika yang harus ditangani secara serius.

Menurutnya, jumlah penyalahgunaan narkotika dan kriminal lain cukup banyak. Penyalahgunaan ini tidak hanya terpaku kepada pengguna saja yang merupakan dari kejahatan narkotika melainkan mereka yang terlibat sebagai orang yang menjual atau perantara dalam jual beli narkotika.

Menurutnya, karena lemahnya pengawasan dan ketidakpedulian masyarakat terhadap narkotika, serta rendahnya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika yang termasuk kejahatan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.

“Dengan ini sayan mengimbau, saya sendiri dan kita semua selaku pemegang kebijakan dalam penegakan hukum hendaknya menegakkan hukum dengan tegas, sehingga bisa membuat efek jera bagi penyalahgunaan narkotika dan dapat meminimalisir penyalahgunaan narkotika. Harapan saya kita dapat menghilangkan penyalahgunaan narkotika tersebut,” tegas Rustam.

Dijelaskan Rustam, narkotika merupakan racun atau toksin yang tidak memiliki nilai ekonomis yang hanya merusak generasi bangsa. Oleh karena itu pihaknya melakukan pemusnahan barang bukti narkotika berupa ganja sebanyak 6.119,908 gram, sabu-sabu berjumlah 280,513 gram dan ekstasi dengan jumlah 71 butir. serta 38 unit ponsel.

“Pada hari ini, saya dan segenap kita yang berkumpul di kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim ini bersama-sama untuk memusnakan narkotika ini sebagai perwujudan kita dalam pemberantasan narkotika dan kriminal lain yang meresahkan di Indonesia khususnya di Kabupaten Muara Enim,” pungkasnya. #ata 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here