Kasus Gugatan HDMY, Tim Kuasa Hukum Perbaiki Berkas

Alamsyah Hanafiah dan rekan sebagai kuasa hukum penggugat, saat memperbaiki berkas gugatan di PTUN Palembang, Jumat (6/7). (FOTO: SS1/YANTI)

Palembang, SumselSatu.com

Tim kuasa hukum M Ishak, warga Kecamatan Gandus, Palembang, yang menggugat penetapan pencalonan pasangan calon (paslon)) Gubernur/Wakil Gubernur Sumsel, Herman Deru – Mawardi Yahya (HDMY), Jumat (6/7), mendatangi PTUN Palembang untuk memperbaiki berkas.

Tim kuasa hukum dimaksud yakni Alamsyah Hanafiah, SH, MH bersama rekan-rekannya Herman Hamzah SH, Kgs Bahori, SHI, Anwar Sadad, SH, dan Neko Ferlyno, SH, CPL. M Ishak sendiri menggugat keabsahan SK Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Penetapan Pencalonan Pilgub Sumsel dengan obyek sengketa khusus lampiran cagub Herman Deru dan Mawardi Yahya.

Alamsyah Hanafiah menjelaskan, di dalam gugatan yang dilayangkan, ada indikasi ditemukan pada paslon yang dicalonkan partai politik (parpol) khususnya Hanura itu, tidak ditandatangani Sekretaris Jenderal (Sekjen) yang sah tapi hanya ditandatangani Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen). Padahal berdasarkan UU Pemilu Nomor 4 Tahun 2017 menyatakan gabungan parpol harus ditandatangani Ketua Umum (Ketum) dan Sekjen, bukan Wasekjen.

“Di sini ketidaksahan pencalonan Herman Deru dan Mawardi Yahya. Intinya permohonan dari parpol yang mengusung HDMY yang bermasalah,” ujarnya.

Apalagi, lanjut Alamsyah, sewaktu pendaftaran HDMY di KPU  Sumsel tidak dihadiri perwakilan partai, hanya korwilnya.  “Kita minta dibatalkan penetapan paslon cagub HDMY,” tegas Alamsyah.

Alamsyah menjelaskan, tanggapan KPU Sumsel terhadap tuntutannya adalah masih memperbaiki surat kuasa. Pasalnya, surat kuasa KPU dari kuasa nomor pengadilan PTUN tapi perkaranya di Pengadilan Negeri.

“Hari ini wajib diperbaiki. Di dalam permohonan, gugatan kita meminta penundaan pleno surat suara. PTUN ini bisa menyatakan sah atau tidak sah pencalonan HDMY,” paparnya.

Alamsyah menjelaskan, dalam gugatan ini pihaknya bukan meminta mendiskualifikasi kandidat pemilukada karena itu merupakan wewenang KPU atas rekomendasi Bawaslu. Dalam hal ini, kata Alamsyah, pihaknya minta pembatalan SK KPU Sumsel terkait pencalonan HDMY.

“Saat HDMY mendaftar ke KPU, ada gonjang-ganjing kepengurusan di Partai Hanura. Tapi pengurus yang sah adalah yang terdaftar di Kemenkumham,” jelas Alamsyah.

Alamsyah menambahkan, sidang persiapan gugatan sudah selesai. “Kita akan sidang terbuka umum, memanggil semua pihak tanggal 17 Juli  pukul 09.00. Resmi perkara kita berjalan. Hakim Ketua Firdaus Muslim. Tadi perkara sudah disahkan hasil perbaikan. Tergugat dipanggil dan pihak terkait, serta paslon HDMY,” pungkas Alamsyah.  #nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here