Kasus Pasar Cinde, Penyidik Lakukan Pengeledahan Rumah Harnojoyo

PENGGELEDAHAN---Tim Penyidik Kejati Sumsel saat melakukan pengeledahan di rumah Harnojoyo di Lorong Sehati, Jalan Alamsyah Ratuprawiranegara, Gandus, Palembang, Rabu (9/7/2025). (FOTO: SS1/ANTON R FADLI).

Palembang, SumselSatu.com

Tim Penyidik Tipidsus Kejati Sumsel, Rabu (9/7/2025) sekitar Pukul 16:10 mendatangi rumah mantan Walikota Palembang Harnojoyo di Lorong Sehati, Jalan Alamsyah Ratuprawiranegara, Gandus, Palembang. Kedatangan tim penyidik itu untuk melakukan penggeledahan.

Pantauan SumselSatu, rombongan tim penyidik masuk lewat pintu halaman belakang rumah. Setelah meminta izin, tim penyidik baru memasuki rumah.

Hingga berita ini diterbitkan, tim penyidik masih berada di dalam rumah dan menunggu kedatangan Kuasa Hukum Harnojoyo.

Pada Senin (7/7/2025) lalu, Harnojoyo dtetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tpikor) Kegiatan/Pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT Magna Beatum (MB). Kerjasama itu tentang pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Sudirman, Kawasan Pasar Cinde, Palembang Tahun 2016-2018.

Sebelum melakukan pengeledahan di rumah mantan ketua DPRD Palembang itu, Tim Penyidik Tipidsus Kejati Sumsel melakukan pengeledahan di rumah tersangka Edi Hermanto di Komplek Kedamaian II, Kelurahan 8 Ilir, Palembang.

Pada pagi hari, penyidik juga telah menggeledah rumah Raimar Yousnaidi selaku Kepala Cabang PT Magna Beatum (MB), Rabu (9/7/2025). Rumah Raimar berada di Jalan Angkatan 66, Perumahan Ruby Residence, Kelurahan Pipareja, Kecamatan Kemuning, Palembang.

Tim penyidik mengamankan satu unit mobil merk Pajero Sport warna putih dengan nomor polisi (Nopol) B 512 AHG milik PT MB. Penyidik juga mengamankan sejumlah berkas.

Penyidik masih terus melakukan penggeledahan guna mencari bukti, untuk mengungkap perkara dugaan korupsi mangkraknya pembangunan Pasar Cinde.

Sebelumnya, pada Rabu (2/7/2025), Kejati Sumsel menetapkan Raimar bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka. Tiga tersangka lain adalah Alex Noerdin selaku mantan Gubernur Sumsel, dan Edi Hermanto, mantan Kepala Dinas PUCK Sumsel selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerjasama BGS, serta Aldrin Tando selaku Direktur PT MB.#arf

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here