Palembang, SumselSatu.com
Pusat Pengendalian Mutu (PPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia ((Kemen-KP RI) tidak mengizinkan lagi Ikan Dori atau Ikan Patin Vietnam masuk ke Indonesia. Alasannya, ikan patin dari Vietnam mengandung zat berbahaya dan beracun, yakni tripolifospat sebesar 7000 ppm di atas batas yang diizinkan yakni 2000 ppm.
“Kami sedang mencari tahu siapa pelakunya, siapa yang memasukkannya ke Indonesia. Komitmen kita melarang ikan ini masuk ke Indonesia karena bisa berbahaya bagi kesehatan tubuh manusia,” ujar Widodo Sumiyanto, Kepala PPM Kemen-KP, ketika diwawancarai setelah melakukan Rakor Tindak Lanjut Penanganan Dori Ilegal dari Vietnam yang diselenggarakan Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Kamis (2/11/2017).
Sebelumnya, pada 25 September 2017, pihaknya sudah melakukan operasi beredarnya Ikan Patin Vietnam ilegal, dan hasilnya didapati 1,3 ton di Jakarta.
“Alhamdulillah kalau di Palembang dari yang saya dengar, sidak terakhir tidak menemukan adanya peredaran ikan Dori,” katanya.
M W Giri Pratikno, Kepala BKIPM Palembang mengatakan, rakor untuk menyikapi masuknya dori ilegal ke Indonesia.
“Ini sebagai pengawasan secara berkala kami, apalagi Palembang merupakan sentra patin di Sumsel,” katanya.
Pihaknya sudah sidak ke pasar dan pusat ritel, dan hasilnya nihil.
“Mudah-mudahan ke depannya stabil tidak ada masuknya ikan dori secara ilegal. Dengan ini harga ikan patin lokal akan menjadi lebih tinggi,” kata Giri.
Giri juga memberikan perbedaan antara ikan patin dari Vietnam dengan patin local. Umumnya patin lokal agak pink. Tapi kalau dori keputih-putihan karena terlalu banyak mengandung air serta pengaruh dari tripolifospat. #ard