
Palembang, SumselSatu.com
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemerintah Kota (Pemko) Palembang segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Retribusi Daerah.
“Supaya Januari 2024 nanti sudah ada landasan hukum untuk memungut pajak dan retribusi ini, jika Januari belum ditetapkan, Pemko Palembang tidak bisa menarik pajak karena tidak ada landasan hukumnya,” ujar Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hendriwan.
Hendri mengatakan, Kemendagri memberikan batas waktu Perda PAD dan Retribusi Daerah paling lambat Januari 4 Januari 2024. Jika tidak, Pemko Palembang akan kehilangan Rp1,5 triliun atau 37,9 persen PAD.
“Percepatan proses pengesahan ini harus segera mengingat 2023 ini tahun pemilihan legislatif (Pileg), dan dipastikan anggota dewan akan sibuk dengan Pileg,” kata Hendri usai Rapat Penyempurnaan Raperda PAD dan Retribusi Daerah, Selasa (27/6/2023).
“Kota Palembang memiliki banyak potensi PAD dari restoran, tempat hiburan juga perhotelan, jangan sampai kita lost (hilang) potensi,” tambahnya.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Yanuarpan Yany mengatakan, sesuai dengan arahan Kemendagri, agar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) segera menyelesaikan draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
“Prosesnya sudah 90 persen, ada beberapa yang harus dievaluasi. Jangan sampai daerah kehilangan potensi karena pengesahan Raperda tidak dipercepat,” katanya. #Ari