Palembang, SumselSatu.com
Kementrian Dalam Negeri menargetkan angka partisipasi pemilih pada pemilu 2019 bisa mencapai di atas 80 persen. Pasalnya dengan meningkatnya angka pertisiasi pemilih maka secara otomatis legitimasi yang terpilih semakin kuat.
Hal tersebut diungkapkan Kasubdit Fasilitasi Lembaga Pemerintahan Dan Perwakilan Kemendagri Dedi Taryadi dalam Sosialisasi Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Direktorat Dalam Negeri Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementrian Dalam Negeri.
Dedi Taryadi menuturkan, KPU RI telah memutuskan parpol peserta pemilu 2019. Mereka pasti sudah mempersiapkan diri sesuai dengan PKPU Nomor 5.
“Untuk pendaftaran calon pasti mereka sudah mempersiapkan kader terbaiknya. Rekrutmen mumpuni yang layak disodorkan pada caleg baik provinsi maupun kabupaten/kota,” ujarnya di Hotel Sahid Imara, Kamis (26/4/2018).
Dedi mengungkapkan, tugas parpol adalah melakukan konsolidasi kader. Serta mengetahui aturan main pada pemilu 2019.
“Harapan kita pemilu 2019 lebih baik dari 2014.Parpol, penyelenggara dan masyarakat sama-sama mensukseskan pemilu 2019,” katanya.
Menurutnya, keterbatasan KPU daerah dalam menyosialisasikan tentang pemilu ini harus dibantu oleh Pemda.
“Pemda harus gencar melakukan sosialisasi pemilu. Tujuannya agar partisipasi pemilih meningkat, dari target 77 persen dari KPu, diharapkan bisa mencapai diatas 80 persen,” paparnya.
Dengan demikian, otomatis legitimasi yang terpilih jadi semakin kuat. “Dengan tingginya partisipasi pemilih, maka legitimasi jadi semakin kuat,” ucapnya.
Kepala Bidang Politik Badan Kesbangpol Provinsi Sumatera Selatan Kurniawan mengatakan, sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri ini, akan ditindaklanjuti di tingkat Provinsi dan kabupaten/kota.
“Kegiatan ini tentunya akan memberi manfaat yang luar biasa bagi kita, bahwa narasumber memotivasi kita untuk pentingnya membangun sebuah komunikasi koordinasi integrasi sinergitas, antara pemerintah kemudian penyelenggara Pemilu, juga dengan partai politik,” ucapnya.
Kemudian yang kedua, lanjut Kurniawan, membuka wacana membuka pemikiran membuat melahirkan sebuah paradigma baru yang bermanfaat bagi audiens.
“Kita juga ternyata harus menyadari bahwa bekerja itu harus sistemik diawali dari proses pemetaan meeting. Kemudian menganalisa terhadap hasil pemetaan sehingga dapat ditemukan sebuah solusi penyelesaiannya, memberikan kepada khalayak.
Audiensnya antara lain dari Pemerintah kabupaten kota, partai politik tokoh masyarakat, tokoh pemuda. Diharapkan yang hadir yaitu mengerti paham dan secara ikut meneruskan dan kemudian juga perlu dipahami bahwa peran pendidikan politik yang salah satu esensi yang bisa ditangkap peran pendidikan.
Pendidikan politik yang dilakukan oleh partai politik kecenderungannya pendidikan politik yang bersifat internal. Pendidikan politik bukan hanya terhadap kadar nya saja. Tetapi yang memang kepada seluruh masyarakat pendidikan politik adalah merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa bukan hanya pemerintah,” pungkasnya. #nti