Palembang, SumselSatu.com
Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Praktisi Hukum Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan aksi solidaritas untuk Palestina di halaman Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel, Jumat (24/11/2023).
Aksi solidaritas Forum Praktisi Hukum Sumsel ini mendesak Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) untuk mengajukan Israel ke peradilan Pidana International di Den Haag Belanda karena telah Melakukan kejahatan perang di Jalur Gaza Palestina.
Inisiator Praktisi Hukum Sumsel Sapriadi Syamsudin, SH, MH, mengatakan, menyimak dan melihat situasi atas apa yang dilakukan oleh zionis Israel kepada bangsa Palestina adalah suatu kejahatan perang.
“Pembantaian yang dilakukan oleh zionis Israel adalah pelanggaran berat terhadap Hukum Humaniter Internasional (HHI),” ujar Sapriadi.
Oleh karena itu, sambung dia, Solidaritas Forum Praktisi Hukum Sumsel menyatakan beberapa pernyataan sikap. Pertama, menuntut dan menyampaikan kepada dunia melalui Kemenlu RI agar mendesak Peradilan Pidana Internasional ad hoc dan Internasional Criminal Court (ICC) atas kejahatan perang Genosida oleh militer Israel tersebut agar diadili dan mempertanggungjawabkan secara hukum.
Kedua, mendukung langkah-langkah konkrit Pemerintah Republik Indonesia guna menghentikan segala kejahatan pembantaian dan kekejian zionis Israel kepada bangsa Palestina.
Ketiga, menyuarakan kepada dunia melalui Pemerintah Republik Indonesia agar diberikan kedaulatan dan kemerdekaan secara penuh dan nyata untuk Bangsa Palestina.
Sementara Dosen Fakultas Hukum Universitas Kader Bangsa (UKB) Dr Conie Pania Putri, SH, MH, menyatakan pernyataan sikap kepada pemerintah melalui DPRD Sumsel tentang pembelaan dan dukungan terhadap Palestina.
“Pada hari ini kita lihat sudah memasuki hari ke 44 pembantaian yang terjadi di Palestina oleh penjajah zionis Israel. Kita lihat di berita sudah 14,000 korban dan 50% adalah anak-anak ibu-ibu dan perempuan, dan yang terluka sudah 32,000 orang, yang tertimbun sudah 6000 orang. Maka para advokat dan praktisi hukum menyatakan dengan tegas dukungan dan pernyataan sikap terhadap pembebasan kemerdekaan Palestina,” tegasnya.
Penanggungjawab Aksi Dasril Firdaus Tanjung, SE, SH, MM, mengatakan, aksi ini dilakukan melihat kekejian zionis Israel yang begitu brutal dan tidak mengindahkan kaidah norma-norma yang telah disepakati oleh dunia internasional.
“Ini menjadi sebuah insiden buruk kalau ini didiamkan. Makanya teman-teman advokat, praktisi hukum berinisiatif untuk melakukan aksi solidaritas Free Palestina. Kita berharap apa yang kami lakukan ini aksi ini bisa untuk menyuarakan teman-teman lainnya terkait kebrutalan Israel. Kami membuat pernyataan sikap dan kami serahkan kepada Ketua DPRD Sumsel dan juga nanti kita minta untuk diserahkan kepada Kementerian Luar Negeri yang nanti diserahkan kepada pengadilan HAM Internasional di Den Haag,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumsel Dr Hj R A Anita Noeringhati, SH, MH, didampingi Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel Mgs Syaiful Padli, ST, MM, yang menemui massa aksi menyambut baik tuntutan yang disampaikan pengunjukrasa.
“Kami mengapresiasi tuntutan ini dan mendukung pembebasan negara Palestina,” ujar Anita. #fly