Palembang, SumselSatu.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengawasi calon kepala daerah dari petahana yang cuti di Pemilukada, namun masih mengendalikan proyek di pemerintahan. Pasalnya apabila ada yang memanfaatkan jabatan untuk mengambil keuntungan melalui kepala dinas atau pengusaha itu menjadi ranah kewenangan KPK.
Hal tersebut diungkpkan Komisoner KPK Basiriah Panjaitan dalam konfrensi pers usai acara Pembekalan Antikorupsi di aula KPU Sumsel, Selasa (10/4/2018).
Basariah Panjaitan mengatakan, pihaknya menyarankan agar paslon menyerahkan sumbangan yang diterima termasuk harta kekayaan.
“Masalah petahanan ini jadi kewenangan KPK. Apabila ditemukan ikut calon tapi mengendalikan proyek ini ada yang diambil KPK. Petahana yang masih menghubungi kepala dinas dan menerima uang dari pengusaha untuk memanfaatkan jabatannya dan mengambil keuntungan itu jadi kewenangan kami. Itu bisa kita awasi,” katanya.
Basariah mengungkapkan, untuk LHKPN itu sifatnya administratif. Kendati demikian, pihaknya meminta agar penyelenggara pemilukada bekerjasama dalam LHKPN. “Tidak ada sanksi bagi calon kepala daerah yang tidak melaporkan LHKPN. Karena sifatnya administratif,” ucapnya.
Sementara itu Ketua KPU Sumsel Aspahani mengatakan, untuk dana kampanye sudah disepakati di Pilgub Sumsel Rp 97 miliar. Untuk sumbangannya pribadi Rp 75 juta dan perusahaan swasta Rp 750 juta.
“Semua sumbangan harus dilaporkan ke KPU. Laporan penerimaan sumbangan dana kampanye dan pengeluaran. Nanti ada 3 laporan yakni dana awal, penerimaan sumbangan, dan pengeluaran. Kalau tidak melaporkan itu bisa digugurkan. Nanti ada audit dana kampanye yakni dana yang diterima dan yang dikeluarkan diaudit. Misal sumbangan hamba Allah. Itu bisa dikembalikan karena tidak jelas asal uang. Rekening dana kampanye aktif,” bebernya.
Aspahani mengungkapkan, dalam debat kandidat pihaknya akan menggali lebih dalam visi dan misi paslon. “Sumsel kaya Sumber Daya Alam, ini bisa jadi pertanyaan salah satu poin dalam debat. Itu jadi isu yang kuat,” katanya.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara menambahkan, masalah dana kampanye dilihat di Gakumdu.” Kalau masuk ranah serangan fajar ada satgas money politic. Dikedepankan juga Bawaslu di sentra Gakumdu. Misal paslon petahana pakai fasilitas negara, itu ranah Bawaslu,” paparnya.
Zulkarnain menuturkan, di samping Polda, ada juga Polres yang mengawasi serangan fajar di Pemilukada. “Serangan fajar itu kami pantau. Di proses di Gakumdu,” pungkasnya. #ntiÂ