Jakarta, SumselSatu.com
Dari tujuh saksi a de charge atau saksi meringankan yang dipanggil penyidik KPK untuk Setya Novanto, hanya dua yang hadir. Selain itu, ada lima ahli yang diajukan dan hanya satu yang hadir.
KPK telah memfasilitasi Novanto dengan memanggil para saksi meringankan dan ahli tersebut. Namun, lantaran ada yang tidak datang, KPK belum mempertimbangkan apakah akan dipanggil ulang atau tidak.
“Kami belum memutuskan, belum menyimpulkan sampai saat ini apa yang akan dilakukan setelah sejumlah saksi, ada sekitar 12 orang berarti yang kita panggil (baik) saksi dan ahli, namun yang hadir sejauh ini baru tiga orang,” ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2017).
Dua saksi yang hadir adalah Wasekjen DPP Partai Golkar Maman Abdurrahman dan politikus Golkar yang juga Ketua Banggar DPR Aziz Syamsuddin. Sedangkan ahli yang datang adalah ahli hukum tata negara Margarito Kamis.
“Tentu penyidik dan JPU perlu membicarakan lebih lanjut apa sikap dan tindak lanjut yang kita lakukan karena pada prinsipnya kami sudah memfasilitasi, kita sudah panggil saksi-saksi yang diajukan oleh tersangka, dan ketentuan di Pasal 65 sudah kita upayakan semaksimal mungkin. Namun aspek hukum lainnya tentu perlu kita pertimbangkan lebih lanjut. Penyidik dan JPU membahas ini akan menentukan apakah langkah hukum berikutnya yang kita lakukan,” ucap Febri.
Pekan lalu Setya Novanto mengajukan sembilan saksi meringankan atau saksi a de charge, yang terdiri atas politikus Golkar, antara lain Rudy Alfonso, Melky Lena, Anwar Puegeno, Idrus Marham, Agun Gunanjar, Robert Kardinal, Aziz Syamsuddin, Maman Abdurrahman, dan Erwin Siregar.
Namun KPK hanya memanggil 7 di antaranya. Sebab, Rudy Alfonso dan Agun Gunanjar pernah dipanggil KPK sebelumnya, dalam pusaran kasus e-KTP.
Ada pula lima ahli yang diajukan, yaitu empat ahli hukum pidana, antara lain Mudzakir, Romly Atmasasmita, Samsul Bakri, Supandji, serta seorang ahli tata negara Margarito Kamis. #min/dtc