Jakarta, SumselSatu.com
KPK memanggil mantan KSAU Marsekal (Purn) Agus Supriatna terkait dugaan korupsi pengadaan helikopter Augusta Westland (AW) 101. Penyidik akan meminta keterangan untuk tersangka dari pihak sipil, Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh.
“Agus Supriatna akan diminta keterangannya dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101 dengan tersangka IKS (Ifan Kurnia Saleh),” ucap Kabiro Humas KPK kepada wartawan, Jumat (15/12/2017).
Tampak sejumlah anggota POM TNI juga telah berada di lobi KPK. Sementara itu, pihak KPK belum memberikan konfirmasi apakah nantinya pemeriksaan akan dilakukan bersama POM TNI atau tidak. Selain itu, belum ada konfirmasi pula apakah Agus Supriatna akan hadir atau tidak.
Terkaitnya nama Agus Supriatna dalam kasus ini mencuat dari ucapan mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo. Pihak POM TNI juga disebutnya menunggu keterangan dari Agus.
Dalam kasus tersebut, KPK bekerja sama dengan POM TNI. Ada lima tersangka yang ditetapkan POM TNI, tiga orang di antaranya terlebih dulu ditetapkan, yakni Marsma TNI FA, yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan barang dan jasa; Letkol WW, sebagai pejabat pemegang kas; dan Pelda S, yang diduga menyalurkan dana-dana terkait dengan pengadaan kepada pihak-pihak tertentu.
Menyusul kemudian Kolonel Kal FTS, berperan sebagai WLP; dan Marsda SB, sebagai asisten perencana Kepala Staf Angkatan Udara.
Sementara itu, KPK menetapkan Irfan sebagai tersangka pertama dari swasta pada Jumat (16/6). Irfan diduga meneken kontrak dengan Augusta Westland, perusahaan joint venture Westland Helicopters di Inggris dengan Agusta di Italia, yang nilainya Rp 514 miliar.
Sementara itu kontrak pengadaan helikopter dengan TNI AU, nilai kontraknya malah Rp 738 miliar, sehingga terdapat potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp 224 miliar. Namun, saat ini POM TNI dan KPK masih menunggu penghitungan kembali kerugian negara oleh BPK. #min