KPU Larang Penggunaan Gambar Tokoh Nasional di Dalam Alat Peraga Kampanye

Suasana Pengambilan Nomor Urut Partai Politik beberapa waktu yang lalu. (Foto: Kompas.com)

Jakarta, SumselSatu.com

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melarang partai politik memasang gambar tokoh nasional yang bukan pengurus parpol dalam alat peraga kampanyenya.

Misalnya, gambar Presiden RI ke-1 Soekarno, Presiden RI ke-2 Soeharto, Presiden RI ke-3 Baharuddin Jusuf Habibie, Jenderal Besar Soedirman, pendiri Nahdhatul Ulama KH Hasyim Asy’ari.

“Itu tak diperkenankan ada dalam alat peraga kampanye. Bukan tidak suka. Bukan pengurus parpol sehingga tak boleh dalam alat peraga kampanye,” kata Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Senin (26/2/2018) seperti dikutip dari Kompas.com.

Berbeda jika tokoh nasional itu seperti Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri dan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono. Sebab, keduanya merupakan pimpinan parpol di Indonesia.

Megawati merupakan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Sedangkan SBY merupakan Ketua Umum Partai Demokrat.

“(Megawati dan SBY) boleh, karena pengurus parpol. BJ Habibie tidak boleh, karena bukan pengurus parpol. Pak Soeharto tidak boleh, beliau bukan pengurus parpol,” ucap Wahyu. KPU pun menegaskan, semua tokoh nasional yang bukan pengurus dari suatu parpol tak boleh dipasang pada alat peraga kampanye partai.

“Semua figur bukan pengurus partai tak boleh dimasukkan dalam alat peraga yang difaslitasi KPU. Siapa pun kecuali untuk kepentingan rapat internal. Ini yang difasilitasi oleh KPU,” kata dia.

Desain dan materi konten alat peraga kampanye pun harus dilaporkan ke KPU untuk dilihat apakah sesuai dengan aturan atau tidak.

“Untuk memastikan apakah desain dan materi alat peraga kampanye sesuai ketentuan. Maka design dan materi dilaporkan ke KPU untuk dikoreksi. Memastikan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku,” kata dia. #min

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here