KPU Sumsel Akan Tetapkan Gubernur Terpilih 12 Agustus 2018

Komisioner KPU Sumsel Divisi SDM dan Parmas, Ahmad Naafi. (FOTO: SS1/NET)

Palembang, SumselSatu.com 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel menjadwalkan akan melakukan Rapat Pleno Penetapan Pasangan Gubernur-Wagub Sumsel 2018-2023 Terpilih pada Minggu (12/8/2018).

Hal itu disampaikan Komisioner KPU Sumsel Divisi SDM dan Parmas Ahmad Naafi saat dihubungi,  Kamis (9/8/2018).

“KPU Sumsel akan segera melakukan Rapat Pleno Penetapan Gubernur Terpilih pada Minggu 12 Agustus 2018 pukul 10:00 WIB,” katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Kamis (9/8/2018), menggelar sidang putusan perkara Nomor 34/PHP.GUB-XVI/2018, perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Sumatera Selatan.

Dari putusan di laman www.mahkamahkonstitusi.go.id diketahui, putusan yang dibacakan hari ini adalah hasil rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yakni Aswanto (Ketua merangkap Anggota), dan delapan anggota lainnya, Saldi Isra, Manahan MP Sitompul, Arief Hidayat, I Dewa Gede Palguna, Maria Farida Indrati, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams.

Dalam pokok permohonan Hakim MK mengadili, permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Sebelumnya, dalam eksepsi menerima eksepsi Termohon dan Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum Pemohon, dan menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Dari salinan putusan itu diketahui, pada intinya selisih perolehan suara dalam Pemilukada Sumsel antara Pemohon (Pasangan Cagub-Wagub Sumsel Dodi Reza Alex Noerdin-M Giri Ramanda N Kiemas) dan Pihak Terkait (Pasangan Cagub-Wagub Sumsel Herman Deru-Mawardi Yahya) telah melebihi 1 persen dari total suara sah. #nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here