KPU Sumsel & Deru-Mawardi Tak Hadiri Sidang PTUN

Suasana sidang gugatan PTUN Palembang. (FOTO : SS1/YANTI)

Padahal,  sambung Alamsyah,  menurut keterangan Mularis Djahri dan Zakaria, berdasarkan rapat pleno yang diusulkan kepada DPP Partai Hanura untuk mendapat persetujuan sebagai pasangan Cagub-Wagub Sumsel adalah Dodi Reza Alex Noerdin-M Giri Ramanda N Kiemas.

“Namun tiba-tiba yang mendapat persetujuan dari DPP Partai Hanura adalah Tergugat Intervensi, yakni Herman Deru dan Mawardi Yahya. Dan yang mendaftarkan Tergugat II Intervensi kepada Tergugat I, yakni KPU Sumsel, diambilalih oleh DPP Partai Hanura bernama Hendri Zainuddin bertindak selaku Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Hanura, tanpa adanya usulan ataupun persetujuan Ketua DPD dan Sekretaris Partai Hanura Tingkat Provinsi,” kata Alamsyah.

“Dapat kami simpulkan bahwa pencalonan Tergugat II Intervensi yang dicalonkan oleh Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Hanura yakni Hendri Zainuddin,  tanpa dicalonkan Ketua DPD dan Sekretaris DPD Partai Hanura Tingkat Provinsi adalah cacat hukum dan bertentangan dengan Pasal 42 Ayat 4 UU Nomor 10 Tahun 2016,” tambah Alamsyah.

Dia menerangkan, pendaftaran yang diambilalih Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Hanura Berny Tamara yang memberikan mandat kepada Wakil Sekretaris Jenderal DPP Hendri Zainuddin untuk mendaftarkan cagub-wagub kepada KPU Sumsel tidak dikenal dan tidak diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016.

“Hal ini bertentangan pula dengan Pasal 42 Ayat 4a UU Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi: Dalam hal pendaftaran pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat 4 tidak dilaksanakan oleh pimpinan partai politik tingkat provinsi,  pendaftaran paslon yang telah disetujui partai politik tingkat pusat, dapat dilaksanakan oleh pimpinan partai politik tingkat pusat,” ujar Alamsyah.

Selanjutnya..

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here