KPUD Banyu Asin Ggelar Kegiatan Bimbingan Teknis

Suasana kegiatan Bimtek yang diselenggarakan KPUD Banyu Asin.

Pangkalan Balai, SumselSatu.com

Komisi Pemilihan Umum  Daerah (KPUD) Kabupaten Banyu Asin menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) menggunakan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) bagi operator Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) pemilihanGubernur dan wakil Gubernur Sumsel serta Bupati dan Wakil Bupati Banyu Asin tahun 2018, Sabtu (27/1/2018).

Sidalih adalah aplikasi online yang dibuat untuk membantu petugas di KPU kabupaten dalam melakukan pengolahan data pemilihnya secara lebih mudah, cepat dan tepat. Sistem informasi data pemilih telah dioperasionalkan sejak Pemilu Legislatif dan Pilpres tahun 2014 yang lalu.

Dalam bimtek yang dilaksanakan di Aula Sekretariat KPU Banyu Asin di Jalan Talib Wali Kelurahan Pangkalan Balai Kabupaten Banyu Asin tersebut, PPK mendelegasikan anggota Divisi Data sebagai operator dalam menyampaikan tentang dasar penggunaan komputer dan internet. Bimtek ini juga dihadiri oleh Tim Teknis Sidalih KPU Sumsel

Menurut Komisioner KPU Divisi Data, Salinan, S Sos, saat memberikan materi tentang teknis Sidalih mengatakan bahwa, operator Sidalih di tingkat kecamatan harus benar-benar belajar dan memahami tentang data dan Sidalih ini.

“Operator harus belajar sampai bisa, karena kevalidan data tergantung tugas operator nantinya,” ujar dia.

Tahapan pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyu Asin tahun 2018, telah memasuki penelitian dan pencocokan (Coklit) data pemilih di tingkat desa oleh Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Setelah itu PPS membuat atau memindahkan ke file bentuk exel data A. KWK manual oleh PPDP ke softcopy oleh PPS. Kemudian selanjutnya Operator Sidalih di PPK yang akan menginput data pemilih ke portal Sidalih KPU.

Salinan menambahkan, dalam Sidalih banyak fitur yang akan dipelajari oleh operator Sidalih kecamatan, antara lain, cara pemutakhiran data yang isinya untuk mengubah data pemilih yang salah nama, NIK, NO KK, tanggal lahir dan lainnya.

Sedangkan saring data untuk menyortir data Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pemilih yang meninggal, ganda, tidak dikenal, TNI/Polri, kurang umur.

“Dengan adanya Sidalih ini memudahkan pekerjaan penyelenggara pemilu di tingkat bawah, sehingga didapatkan data yang akuntabel dan termutakhir dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel serta Bupati dan Wakil Bupati  Banyu Asin Tahun 2018 ini,” tandasnya. #fri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here