KPUD : Parpol Tidak Bisa Menarik Dukungan

Komisioner KPUD Sumsel Divisi SDM dan Parmas Ahmad Naafi.

Palembang, SumselSatu.com

KPUD Sumsel telah melaksanakan tahapan Pemilukada Cagub dan Cawagub Sumsel 2018 dengan menerima pendaftaran 4 bakal pasangan calon (bapaslon). Berdasarkan Peraturan KPU nomor 2 tahun 2018, partai pendukung tidak bisa menarik dukungan kepada bapaslon yang sudah mendaftar.

Komisioner KPUD Sumsel Divisi SDM dan Parmas Ahmad Naafi mengatakan, pihaknya fokus pada PKPU nomor 1 tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal Pemilukada. Tahapan Pemilukada di antaranya pendaftaran yang telah dilaksanakan pada 8-10 Januari.

“Ini sudah dilakukan parpol dengan mendukung 4 bapaslon di Pilgub Sumsel,” ujarnya.

Terkait adanya keinginan parpol untuk menarik dukungan, Naafi mengungkapkan, berdasarkan PKPU nomor 2 tahun 2018 tentang Pemilukada gubernur, bupati dan walikota, menyatakan kalau parpol tidak dapat menarik dukungan kepada bapaslon yang sudah mendaftar. Begitupula calon yang sudah mendaftar tidak bisa mengundurkan diri.

“Apabila calon tersebut mundur, maka parpol yang mendukung juga dinyatakan gugur. Untuk penetapan calon dilaksanakan pada 12 Februari,” beber Naafi.

Untuk masa kampanye, lanjut Naafi,  dilaksanakan pada 15 Februari sampai 23 Juni. Kampanye mendatangi pasar atau mengadakan lomba itu boleh. “Nanti ada debat publik. Kampanye di media masa 14 hari sebelum masa tenang,” terangnya.

Bagi pejabat terkait, dia mengungkapkan, dilarang kampanye jangan fasilitas negara, dan mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN). “Money politic juga dilarang karena bisa menggugurkan calon Pemilukada,” pungkasnya. #nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here