Palembang, SumselSatu.com
Kuota haji Indonesia tahun ini tidak mengalami kenaikan. Oleh sebab itu, kuota haji Sumsel tahun ini sama seperti tahun lalu yakni sebanyak 7.065 orang.
Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan HM Alfajri Zabidi menjelaskan, kuota haji Indonesia termasuk Sumsel tidak mengalami penambahan dari pemerintah Arab Saudi.
“Pemerintah kita diminta menambah sarana dan prasarana, kalau mau kuota ditambah,” ujarnya di ruang kerjanya, Selasa (17/4/2018).
Alfajri menambahkan, untuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sudah terbit. Untuk jumlah yang sudah menyetor belum dicek.
Mengenai petugas haji tahun ini dari Kemenag Sumsel, Alfajri mengungkapkan, berjumlah 39 orang. “Mereka diseleksi terlebih dahulu. Terdiri dari petugas terbuka pelayanan umum, pembimbing ibadah dan pemandu ibadah,” ucapnya.
Alfajri menambahkan, pelunasan tahap pertama diperuntukkan bagi jemaah yang telah melakukan pelunasan BPIH tahun 1438H/2017M atau tahun sebelumnya, yang menunda keberangkatan. Juga bagi jemaah yang masuk dalam kuota haji tahun 1439H/2018M yang belum pernah berhaji dan telah berusia 18 tahun atau sudah menikah.
“Jemaah haji reguler sudah membayar setoran awal sebesar Rp25juta. Untuk itu, uang yang harus disetorkan adalah sebesar selisih dana setoran awal dengan BPIH yang telah ditetapkan per embarkasi. Untuk Embarkasi Palembang sendiri, tahun ini BPIH ditetapkan sebesar Rp33.529.675 atau naik Rp570.925 dibanding tahun lalu sebesar Rp32.958.750. Dana tersebut disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran BPIH yang ditunjuk oleh BPKH,” paparnya.
Menurut Fajri, jika sampai berakhirnya pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka pelunasan tahap kedua. Pelunasan tahap kedua dibuka dari 16 sampai 25 Mei 2018.
Pelunasan tahap kedua ini diperuntukkan bagi jemaah dengan kriteria mengalami kegagalan sistem pada pelunasan BPIH tahap kesatu, berstatus pernah berhaji yang telah berusia 18 tahun atau sudah menikah, pengajuan penggabungan suami/istri atau anak kandung/orang tua terpisah yang salah satunya telah melunasi di tahap pertama.
Lalu, pengajuan lanjut usia minimal 75 tahun yang dapat disertai dengan satu orang pendamping, serta cadangan yang berasal dari Jemaah Haji yang berhak lunas tahun 1440H/2019 M sebanyak lima persen.
“Jemaah calon haji yang telah melakukan pelunasan BPIH reguler tahun 1439H/2018M, diharapkan telah membuat paspor di kantor imigrasi setempat dan menyerahkannya ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk diproses penerbitan visanya. Bagi Jemaah calon Haji yang telah melakukan pelunasan BPIH reguler namun belum menjadi anggota BPJS, agar segera mendaftar sebagai anggota BPJS,” pungkasnya. #nti