Laboratorium Lingkungan DLH Mura Kembali Beroperasi, Setelah 10 Tahun Mangkrak

UJI---Petugas laboratorium lingkungan LHD Kabupaten Mura melakukan pengujian kualitas air permukaan.

Musi Rawas, SumselSatu.com

Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabuapaten Musi Rawas (Mura) telah didirikan sejak tahun 2008 dan belum pernah dipergunakan. Baru akhir bulan Desember 2017 laboratorium tersebut dioperasikan pemakaiannya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Mura, Hermerudin mengatakan, laboratorium lingkungan sudah didirikan sejak tahun 2008 dan baru dioperasikan akhir bulan Desember 2017. Hampir 10 tahun laboratorium lingkungan tersebut mangkrak, tidak dioperasikan.

Sehingga, pihaknya mengoperasikan dengan membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada 6 Oktober 2017 dan dilakukan penetapan. lalu diakreditasi sebagai syarat dalam pemenuhan Sertifikasi ISO/IEC 17025;2008 (17025;2005).

Jika laboratorium lingkungan telah beroperasi tentunya akan memberikan penyediaan data tentang kualitas lingkungan yang valid.

“Data lingkungan tersebut seperti kualitas air permukaan, air limbah yang selama ini belum ada, karena hampir 10 tahun laboratorium itu hanya terbengkalai,” tegas Kepala DLHD Mura, Hermerudin di ruang kerjanya, Selasa (6/2/2018).

Menurutnya, pengoperasian laboratorium lingkungan sendiri memberikan kontribusi kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena sejak beroperasi Desember 2017 sudah banyak yang melakukan pengurusan.

Untuk data masuk bulan Desember sebanyak Rp27.248.000,-. Bulan Januari 2018 sebesar Rp15.648.000,-. Jika ditotal seluruhnya mencapai Rp40 juta.

PAD yang diperoleh melalui pengujian air limbah, air permukaan, air bersih, udara emisi dan udara embient serta industri yang ada di tiga wilayah yakni Kabupaten Mura, Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Muratara.

“Ke depan DLHD Kabupaten Mura memperluas layanan laboratorium hingga ke Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu dan Kabupaten Empat Lawang. Karena kabupaten/kota tetangga laboratoriumnya belum terakreditasi,” jelas dia.

Hermerudin menjelaskan, pihaknya mewajibkan kepada perusahaan industri di Kabupaten Mura melakukan pemantauan kualitas air permukaan serta air bersih per enam bulan. Sedangkan air limbah per bulan dan udara emisi serta embient enam bulan sekali. Ketentuan itu mengacu pada Undang-Undang (UU) Lingkungan Hidup.

“Hingga saat ini sudah ada 70 perusahaan yang telah mengantongi izin lingkungan dari DLHD. Sehingga, ke depan kita himbau perusahaan yang ada khususnya di Kabupaten Mura melakukan pengujian kualitas di Laboratorium Lingkungan LHD yang sebelumnya untuk pengujian di Provinsi Sumsel,” katanya.

Hermerudin menjelaskan imbauan yang diberikan kepada perusahaan untuk melakukan pengujian lingkungan secara periodik sesuai ketentuan UU.

Sebab, jika tidak dilakukan DLHD Mura secara tegas memberikan sangsi administrasi baik berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan dan pencabutan izin. Karena, pihaknya memiliki petugas yang akan melakukan pengawasan satu tahun sebanyak dua kali turun bersama aparat penegak hukum.

“Kita juga tiap-tiap parameter kualitas lingkungan ada aturan yang mengaturnya standar baku lingkungan. Intinya, semangat LHD Mura berusaha meningkatkan mutu kualitas lingkungan hidup dan berupaya meningkatkan PAD,” pungkasnya. #gky 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here