Palembang, SumselSatu.com
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumsel M Adrian Agustiansyah menyampaikan, dinas, badan, instansi, atau lembaga yang memberikan pelayanan terhadap masyarakat luas atau publik, harus memberikan atau menyediakan segala informasi terkait pelayanan kepada khalayak.
“Lembaga pelayanan publik harus menyediakan informasi tentang pelayanan yang diberikan,” kata Adrian kepada wartawan, usai melakukan audiensi dengan Pemerintah Kota (Pemko) Palembang, Selasa (6/11/2018).
Sebelumnya, Adrian menyampaikan, Ombudsman bertugas melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan layanan publik.
“Kami mendorong agar lembaga pelayanan publik mampu menangani persoalannya sendiri tanpa harus melalui Ombudsman. Ombudsman itu sebenarnya juga ada di instansi-instansi lain, misal di pemerintahan ada Inspektorat, di tiap dinas ada bagian layanan pengaduan, dan sebagainya,” kata Adrian.
Dia menyampaikan, keputusan Ombudsman Perwakilan, juga menjadi keputusan Ombudsman Pusat, dan bersifat final.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Sekretariat Pemko Palembang K Sulaiman Amin yang menerima audiensi mengatakan, pertemuan mereka sebagai wahana sharing dalam meningkatkan pelayanan Pemko Palembang kepada masyarakat.
Kata Sulaiman, Pemko Palembang terus berupaya melakukan optimalisasi program kerja dalam rangka meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah.
“Walikota dan Wakil Walikota Palembang telah menekankan kepada jajaran Pemerintah Kota Palembang untuk terus mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat,” kata Sulaiman. #tri