Palembang, SumselSatu.com – Menjelang liburan semester ganjil dan libur akhir tahun, kepala sekolah (kasek) dilarang membuat program liburan bersama baik skala lokal maupun nasional.
Hal ini diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang Bahrin saat ditemui di ruangan kerjanya, Rabu (13/12/2017).
Menurut Bahrin, waktu libur sekolah yang telah diberikan sebaiknya dimanfaatkan dengan baik oleh orangtua untuk mengajak anak liburan. Namun, Bahrin melarang jika liburan dikoordinir oleh sekolah, apalagi sengaja membuat program khusus liburan.
“Kepala sekolah tidak boleh mengkoordinir liburan siswa. Biarkan siswa liburan bersama keluarga mereka masing-masing,” tegasnya.
Dijelaskan Bahrin, pelarangan tersebut berlaku dalam bentuk apapun. Bahkan, untuk koordinir siswa berenang bersama juga tidak diperbolehkan hingga dalam bentuk program lainnya.
“Kita imbau jangan sampai siswa liburannya di waktu yang salah yakni libur di waktu sekolah dan bersantai di waktu libur panjang. Jadi manfaatkan waktu libur ini (semester ganjil) dengan baik,” ungkapnya.
Menurut mantan Kabid Pendidikan Non Formal (PNF) Disdik Kota Palembang ini, jadwal libur semester sendiri diperkirakan berlangsung tanggal 25 Desember 2017 hingga 6 Januari 2018. Sementara itu, pembagian rapor sendiri dijadwalkan akan dilakukan pada 23 Desember 2017.
“Namun hingga saat ini belum ada edaran akan yang kita berikan ke sekolah. Jika tidak ada perubahan lagi, baru akan diedarkan ke sekolah,” paparnya. #ari