Palembang, SumselSatu.com
Sebanyak lima bangunan bersejarah di Kota Palembang akan didaftarkan sebagai cagar budaya. Yakni, Masjid Agung Sultan Mahmud Badaruddin I Jayo Wikramo atau Masjid Agung Palembang, Jembatan Ampera, Benteng Kuto Besak (BKB), Museum Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang dan Rumah Kapitan.
“Kelima kawasan itu berpotensi jadi cagar budaya,” ujar Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Palembang Wahyu Rizky Andhifani.
Dia mengatakan, di kepemimpinannya yang baru dilantik, mereka akan menginventarisasi bangunan, benda dan dokumen bersejarah Kota Palembang. Dari banyaknya situs bersejarah di Kota Palembang, hanya Pasar Cinde (sebelum dirobohkan) yang ditetapkan sebagai cagar budaya Kota Palembang.
“Dengan banyaknya yang belum terdaftar, mungkin ada kendala teknis dari kepemimpinan sebelumnya,” katanya.
Ia mengatakan, langkah awal yang akan dilakukan dengan melakukan koordinasi ke semua stakeholder. Sambil menunggu rekap pendataan cagar budaya di Kota Palembang.
Meski Palembang sebagai kota tua dengan peninggalan yang berpotensi sebagai cagar budaya banyak, tapi ada beberapa kendala untuk dapat ditetapkan sebagai cagar budaya.
“Mungkin kendalanya teknis, ada data belum lengkap sebelumnya. Tapi dalam satu minggu ini kita akan langsung bekerja dan itu harus didahulukan,” katanya.
Pj Walikota Palembang Ratu Dewa berharap, TACB bekerja dengan maksimal agar tempat dan nilai sejarah lainnya bisa terdokumentasi dan jadi warisan anak cucu.
“TACB ini banyak tugas yang harus dilakukan, apalagi dengan Kota Palembang sebagai kota tertua di Indonesia. Mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pemanfaatan, sampai ke penyampaian informasi ke digitalisasi,” katanya.
Dia berharap TACB bisa konsolidasi internal memberikan rekomendasi ke Pemerintah Kota Palembang sebagai upaya melestarikan cagar budaya.
“Banyak yang harus digali kembali situs cagar budaya yang ada,” katanya. #ari