Lima Pansus DPRD Sumsel Sampaikan Pembahasan LKPJ Gubernur TA 2024

PARIPURNA---Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Pansus-Pansus terhadap LKPJ Gubernur Sumsel Tahun Anggaran 2024, Senin (14/4/2025). (FOTO: SS 1/IST).

Palembang, SumselSatu.com

Lima Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (DPRD Sumsel) menyampaikan laporan hasil penelitian dan pembahasan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sumsel Tahun Anggaran (TA) 2024.

Laporan tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna XI di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Jalan POM IX, Palembang, Senin (14/4/2025). Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie, SE, MM didampingi Wakil Ketua H Nopianto, SSos, MM dan H M Ilyas Panji Alam, SE, SH, MM, MH dan Raden Gempita, SH. Hadir Wakil Gubernur Sumsel H Cik Ujang.

Secara bergantian setiap pansus menyampaikan laporannya di hadapan Rapat Paripurna DPRD Sumsel. Pansus I laporannya dibacakan Aziz Ari Saputra, SH, Pansus II disampaikan Abdul Fikri Yanto, SThI, MAg, Pansus III disampaikan Bembi Perdana, ST, Pansus IV disampaikan Elvaria Novianti, SE, dan Pansus V disampaikan Kiky Subagio.

MENERIMA—Wagub Sumsel Cik Ujang menerima laporan hasil Pansus DPRD Sumsel.

Dalam laporannya, pansus-pansus DPRD Sumsel menyatakan dapat menerima dan memahami LKPJ Gubernur Sumsel TA 2024. Namun demikian, ada sejumlah rekomendasi yang juga disampaikan kepada pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel.

Dalam laporannya, Pansus I yang dibacakan Aziz Ari Saputra menyampaikan rekomendasi antara lain, sebagai upaya pencegahan penyimpangan terhadap penggunaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk melakukan pengawasan internal secara intensif sehingga apa yang sudah dilakukan pemeriksaan di OPD tidak lagi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Dan kiranya gubernur mewajibkan seluruh tahapan proses pengambilan kebijakan yang menyangkut aspek penggunaan anggaran untuk mengikutsertakan Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Selatan,” ujar Aziz.

Lalu, OPD Pemprov Sumsel kiranya dapat melakukan inovasi dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sehingga kinerja OPD dapat lebih akuntabel dan lebih efisien dengan sepenuhnya memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi.

“Untuk meningkatkan pelayanan publik agar OPD dapat meningkatkan kinerja program dan kegiatan yang tidak hanya secara kuantitas tapi juga kualitas,” kata Aziz.

Pansus II yang disampaikan Abdul Fikri Yanto menyoroti adanya ketidaksesuaian antara surplus pangan dan kondisi gizi masyarakat.

Abdul memaparkan, meskipun Sumatera Selatan mengalami surplus pangan seperti telur, daging ayam, dan ikan, namun berdasarkan data Program Pemeriksaan Gizi Masyarakat Berbasis (PPGMB) dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumsel tercatat sebanyak 6.092 balita mengalami stunting.

“Hal ini menunjukkan adanya ketimpangan antara ketersediaan pangan dan pemanfaatannya dalam peningkatan gizi masyarakat,” kata Abdul Fikri.

Selain itu, Pansus II juga menilai program perekonomian belum menyentuh solusi permasalahan di masyarakat. Masih banyak program yang dilaksanakan oleh dinas-dinas terkait, khususnya di bidang perekonomian, yang belum secara langsung mengarah pada penyelesaian masalah nyata yang dihadapi masyarakat.

Pansus II juga melihat kurangnya koordinasi dan sinkronisasi antar OPD yang membidangi perekonomian.

“Hal ini berdampak pada ketidakefektifan dalam menyelesaikan permasalahan di lapangan,” katanya.

Pansus III dalam laporan yang dibacakan Bembi Perdana, menyampaikan beberapa rekomendasi diantaranya, guna optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak daerah agar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel memenuhi sarana dan prasarana dengan memprioritaskan program pembangunan kantor Unit Pelaksana Teknis Badan Pengelolan Pendapatan Daerah (UPTB PPD).

“Karena sampai saat ini masih ada beberapa kantor UPTB Pengelola Pendapatan Daerah di kabupaten/kota menempati ruko sewaan, sehingga kondisi ini dinilai tidak representatif bagi UPTB sebagai entitas pengelola dan penghasil pendapatan daerah,” papar Bembi.

Rekomendasi lain yakni mengharapkan gubernur, bupati dan walikota selaku pemegang saham atas nama masyarakat Sumsel kiranya pada RUPS yang akan datang memutuskan seluruh keuntungan dijadikan deviden dan dibagikan sesuai nilai persentase saham yang dimiliki tanpa ada penyisihan dividen yang dijadikan dana cadangan mengingat kondisi keuangan Pemerintah Provinsi khususnya sangat membutuhkan anggaran yang dianggap cukup signifikan untuk menambah keuangan APBD Provinsi Sumatera Selatan.

“Pansus III juga meminta kepada Gubernur Sumatera Selatan selaku pemegang saham terbesar Bank Sumsel Babel untuk memperjelas pemanfaatan dana cadangan dari deviden yang ditahan selama ini lebih dari 15 tahun pemanfaatannya dan apakah Pemprov Sumsel mendapatkan pembagian dividen atas laba ditahan tersebut,” beber Bembi.

Pansus III juga minta kepada Gubernur Sumatera Selatan selaku pemegang saham mayoritas Bank Sumsel Babel untuk mengisi posisi dua jabatan direksi, karena yang ada saat ini hanya Direktur Utama dan Direktur Kepatuhan yang tidak diizinkan oleh ketentuan untuk ikut terlibat operasional bank.

Di awal, Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie ketika memimpin sidang paripurna ini mengatakan, berdasarkan laporan hasil pembahasan dan penelitian pansus-pansus yang telah disampaikan tersebut, pada intinya berisikan catatan-catatan strategis, saran, masukan atau koreksi terhadap berbagai program dan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan.

“Atas nama pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota panitia khusus, saudara Gubernur beserta jajarannya, serta semua pihak yang telah membantu kelancaran tugas kelembagaan ini, serta para hadirin yang telah berkenan mengikuti rapat paripurna ini, semoga apa yang kita kerjakan ini mendapatkan berkah dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala,” katanya.

Usai penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian pansus-pansus DPRD Sumsel terhadap LKPJ Gubernur Sumsel Tahun 2024, selanjutnya akan dibentuk tim perumus untuk menyusun rekomendasi yang akan disampaikan kepada kepala daerah. Rekomendasi DPRD Sumsel tersebut akan disampaikan kepada kepala daerah pada rapat paripurna yang dijadwalkan 21 April 2025 mendatang. (ADV).

 

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here