
Palembang, SumselSatu.com
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyatakan bahwa mahasiswa harus berpartisipasi mengawasi jalannya pilkada. Dengan demikian, pesta demokrasi diharap bisa berjalan aman, damai, berintegritas, dan bermartabat.
Butuhnya partisipasi dari mahasiswa dalam mengawasi pilkada ini diutarakan anggota Bawaslu Sumsel Iin Irwanto saat berbicara pada jambore dan konsolidasi pengawas partisipatif  Forkom BEM/DEMA PTAI Sumsel yang digelar Bawaslu Sumsel dengan tema ‘Mahasiswa Sebagai Agen Pengawas Partisipatif  dalam Mewujudkan Pemilu Bermartabat dan Berkualitas,’ Jumat (11/5), di Taman Purbakala Kerajaan Sriwijaya (TPKS), Gandus.
Kegiatan ini berlangsung sejak 10 Mei dan berakhir 12 Mei 2018. Acara diikuti 200 orang yang berasal dari BEM Perguruan Tinggi Agama Islam, baik negeri maupun swasta, yang berada di wilayah Sumsel. Tiap perguruan tinggi mengutus perwakilan lima hingga tujuh orang.
Iin Irwanto berharap para mahasiswa peserta jambore dan konsolidasi pengawas partisipatif ini dapat memahami apa itu pilkada, apa itu demokrasi, dan mengambil aksi agar pelaksanaan penyelenggaraan pemilu di Sumsel berjalan aman, damai, berintegritas, dan bermartabat.
“Kita berharap di akhir acara mereka bisa melaporkan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di masyarakat, artinya pelanggaran kampanye dan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara, dan tentu pelanggaran yang dilakukan masyarakat,” ujarnya.
Iin mengungkapkan, hingga kini laporan pelanggaran ada dari masyarakat yang sampai ke Bawaslu Sumsel, ada laporan yang bisa ditindaklanjuti dan ada yang tidak bisa ditindaklanjuti.
“Jenis pelanggaran diantaranya pelanggaran terkait ketidaknetralan ASN, pelanggaran terkait dengan tindak pidana misalnya pelanggaran yang dilakukan tim kampanye, sejauh ini belum ada dibuktikan. Tapi kalau pelanggaran ketidaknetralan ASN sejauh ini ada, bisa dibuktikan. Sedangkan pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara, sejauh ini sudah beberapa KPU dan Banwaslu yang telah dilaporkan dan mendapatkan sanksi dari DKPP, itu hasil dari laporan masyarakat,” pungkasnya. #nti