Palembang, SumselSatu.com
Mahasiswa di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) minta agar Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak tetap digelar tahun 2024 mendatang. Mahasiswa juga menolak jabatan Presiden diperpanjang menjadi tiga periode.
Tuntutan itu disampaikan mahasiswa saat melakukan orasi di Simpang Lampu Merah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumsel, Jalan POM IX, Palembang, Senin (11/4/2022).
Ketua Himpunan Mahasiswa Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Rawan Pelangi dalam orasinya mengatakan, kedatangan para mahasiswa sebagai bentuk perhatian mereka terhadap polemik yang sedang terjadi di Indonesia.
“Kami mahasiswa menolak kenaikan harga bahan pokok yang mencekik rakya dan menolak penundaan Pemilu yang seharusnya dilaksanakan 2024 mendatang. Kami juga menolak jabatan presiden tiga periode. Kami imbau kepada para elite jangan sampai mengkriminalisasi mahasiswa dalam bentuk apapun,” katanya.
Dalam orasinya mahasiswa mengajukan beberapa tuntutan. Di antaranya, kenaikan harga bahan pokok, bahan bakar minyak (BBM) dan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11 persen.
Mahasiswa juga menolak penundaan Pemilu 2024 dan menolak jabatan Presiden tiga periode. Mahasiswa juga mendesak pemerintah untuk mengkaji Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) yang bermasalah.
Aang, massa aksi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang, menyayangkan banyaknya kawat berduri yang menghadang para demonstran.
“Kami menyayangkan banyaknya kawat berduri yang menghadang, kita ini mau menyampaikan aspirasi bukan mau rusuh,” katanya.
Usai menyampaikan orasi, mahasiswa mencoba masuk ke dalam Kantor DPRD, namun gagal karena area sekitar sudah dikelilingi kawat beduri yang dipasang aparat kepolisian. Aksi massa diterima Ketua DPRD Provinsi Sumsel Hj R A Anita Noeringhati, SH, MH, dan sejumlah Anggota DPRD Sumsel.
Ketua DPRD Sumsel R A Anita Noeringhati mengatakan, seluruh Anggota DPRD Sumsel menghargai aksi unjukrasa karena itu hak masyarakat menyampaikan aspirasinya.
“Apa yang dituntut mahasiswa ini adalah bagian dari apa yang terjadi di nasional. Ini akan kita sampaikan ke pusat, ” kata perempuan pertama yang menjabat Ketua DPRD Sumsel itu.
Terkait mahasiswa yang tidak diperbolehkan menggelar aksi di halaman Kantor Sumsel, Anita mengatakan, itu merupakan Standar Operasional Prosedur (SOP) dari pihak kepolisian.
“Saya menghargai prosedur operasi standar (Protap) pengamanan dari aparat kepolisian,” kata Anita. #fly