Banyuasin, SumselSatu.com
Ini salah satu bukti peredaran Narkoba telah meresahkan masyarakat dan meracuni generasi penerus bangsa.
Pada Kamis (18/1/2018) lalu, sekitar pukul 21.45, Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Talang Kelapa, mengerebek kediaman MM (19), di Jalan Tanjung Api-api, RT6/RW3, Desa Gasing, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Pengerebekan menyusul informasi yang telah dikantongi polisi. Dalam penyergapan dan penangkapan itu, polisi mengamankan segerombolan remaja, yakni MM, serta remaja putera dan puteri, MS (16), Y (15), YPS (15) dan NBR (15).
“Pada saat dilakukan penangkapan, ditemukan beberapa barang bukti, berupa dua bungkus plastik kecil berisi shabu, dua unit HP merek Hammer warna hitam-merah, dua buah botol plastik dijadikan bong sebagai alat hisap, dan tiga korek gas,” ujar Kapolsek Talang Kelapa Kompol Irwanto, SIK, saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (19/1/2018).
Para remaja yang diduga kuat makek (memakai/mengkonsumsi-red) Narkoba jenis shabu-shabu itu selanjutnya digelandang ke Mapolsek Talang Kelapa untuk menjalani proses hukum.
Para terduga pengguna Narkoba tersebut, diduga melanggar Pasal 112 (1), Pasal 127 (1a) Undang-Undang (UU) No 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun. #fri