Palembang, SumselSatu.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (DPRD Sumsel) masih banyak menemukan data lahan di Sumsel yang masih tumpang tindih. Data itu diketahui saat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023-2043.
“Dalam pembahasan RTRW kami menemukan masih banyak lahan yang tumpang tindih seperti lahan perkebunan dengan lahan tambang, lahan perkebunan dengan hutan lindung, lahan perkebunan tumpang tindih dengan lahan masyarakat,” ujar Ketua Pansus IV DPRD Sumsel H Hasbi Asadiki, SSos, MM, Kamis (13/6/2024).
Hasbi mencontohkan luas perkebunan dalam RTRW Sumsel tercatat sebanyak 4,766,829,3 hektar, luas perkebunan sawit 1,353,652,91 hektar, luas Hak Guna Usaha (HGU) dalam pola RTRW 563,031,33 hektar dan luas HGU berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional (BPN) 798,838,84 hektar.
“Artinya terjadi perbedaan soal luas HGU, sedangkan mereka mendapatkan HGU itu resmi dari pemerintah daerah, ternyata masih ada tumpang tindih. Kami mau mengatur tata ruang karena manusia bertambah, tanah tidak bertambah, itulah terjadi konflik di daerah,” katanya.
“Kami ingin menyesuaikan data supaya data ini benar secara aturan. Kami sudah singkronisasi mengundang Dinas Perkebunan dan pihak terkait karena izin dari mereka. Kami undang mereka untuk menyesuaikan Raperda ini dengan data yang kami miliki,” tambah Hasbi yang dari Partai Golongan Karya (Golkar) itu.
“Namun rapat ini tidak dihadiri
Kepala Dinas Perkebunan Sumsel, hanya diwakili staf dan perwakilan pihak perusahaan yang bukan pemegang keputusan,” katanya lagi.
Karena belum adanya singkronisasi, pihaknya akan menjadwal ulang pembahasan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel, Dinas Perkebunan dan pimpinan perusahaan.
“Negara ini adalah negara hukum yang punya aturan, kalau mereka tidak kooperatif dengan pembahasan ini maka izin lahan mereka tidak usah diperpanjang,” tegas Hasbi. #fly