Menangis Tersedu-sedu, Terdakwa Korupsi KUR BRI Sekayu Mohon Keringanan Hukuman

PEMBELAAN----Terdakwa Yuli Efrina saat menyampaikan pledoi atau pembelaan dalam persidangan di ruang sidang PN Palembang, di gedung Museum Tekstil Sumsel, Rabu (22/10/2025). (FOTO: SS1/ANTON R FADLI)

Palembang, SumselSatu.com

Terdakwa Yuli Efrina binti Abu Bakar menangis tersedu-sedu saat menyampaikan pledoi atau pembelaan dalam persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, di gedung Museum Tekstil Sumsel, Rabu (22/10/2025).

Sesaat setelah persidangan dibuka sekitar Pukul 11:22, terdakwa Yuli Efrina berdiri di hadapan majelis hakim, yakni Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar, SH, MH (ketua majelis), Ardian Angga, SH, MH (anggota majelis), dan Waslam Makhsid, SH, MH (anggota majelis).

Sambil berdiri, Yuli mulai membacakan nota pembelaan pribadinya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang. Beberapa menit kemudian, terdengar Yuli menangis. Perempuan itu menangis tersedu-sedu sampai akhir pembacaan pledoi.

Yuli menyatakan, menyadari apa yang telah ia lakukan adalah suatu kesalahan dan menyesal sepenuh hati. Ia memohon majelis hakim agar menjatuhkan hukuman seringan-ringannya.

“Saya menyadari saya salah, saya khilaf. Saya menyesal,” ujar Yuli yang tidak mampu menahan tangis.

Dikatakan Yuli, tidak sedikit rekan kerjanya melakukan hal serupa dengan apa yang ia lakukan. Terdakwa juga menyatakan ia tidak berniat untuk memperkaya diri sendiri. Kekeliruan yang ia lakukan karena tertekan kebutuhan hidup.

Yuli juga menyampaikan, bahwa ia sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Namun, ia tidak bermaksud melarikan diri dari hukum.

“Tetapi ketakutan dan rasa malu sama keluarga,” kata Yuli sambil menanggis.

Terdakwa menyampaikan, bahwa ibunya yang telah lanjut usia (Lansia) telah sakit-sakitan. Selama ini, terdakwa yang merawat, memberi makan dan membelikan obat-obartan.

“Ibu saya kini sudah lanjut usia dan hidup sendirian,” ungkap Yuli dengan suara tanggisan yang semakin mengeras.

Terdakwa juga menyampaikan bahwa ia memiliki anak yang kecil. Sejak Yuli ditahan, anaknya menjadi pendiam di sekolah dan sering merenung.

“Saya punya anak kecil yang tumbuh tanpa kehadiran saya,” kata Yuli.

Terdakwa juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatannya, ia tengah menderita penyakit mioma uteri yang membesar dan harus dilakukan tindakan operasi.

“Mohon kepada Yang Mulia (majelis hakim-red) agar kondisi kesehatan saya menjadi pertimbangan yang meringankan putusan. Saya menyesal,” kata Yuli.

Terdakwa juga menyampaikan bahwa sebagian kerugian negara sudah ia kembalikan. Ia juga telah menyerahkan sertifikat tanah kepada pihak BRI Sekayu sebagai jaminan untuk pengganti kerugian negara.

“Saya menyadari melakukan kesalahan yang besar. Saya menyesali sepenuh hati,” kata Yuli.

Setelah mendengarkan pembelaan pribadi Yuli, majelis hakim juga mendengarkan pembacaan pledoi yang disampaikan kuasa hukum Yuli. Yakni, Arif Rahman, SH, Yuliana, SH, Qori’ah, SH, dan Devianti, SH. Pada intinya, mereka juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap Yuli seringan-ringannya. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda jawaban jaksa penuntut umum (JPU) atas pledoi.

Kuasa Hukum Yuli Efrina saat membacakan nota pembelaan.
(FOTO: SS1/ANTON R FADLI)

“Pada intinya mohon keringanan atas tuntutan jaksa penuntut umum,” ujar Arif ketika ditemui usai persidangan.

Arif mengatakan, pihak meminta agar majelis hakim memutuskan klien mereka melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Ia juga menyampaikan, klien mereka telah mengembalikan kerugian negara sekitar Rp130 juta, tetapi tidak tercatat oleh JPU.

“Ada juga jaminan sertifikat tanah di BRI atas nama orangtua Yuli. Ada bentuk uang cash, ada bentuk sertifikat tanah sebagai jaminan,” tambah Arif.

“Terdakwa juga memiliki penyakit sakit serius, mioma uteri yang membesar dan butuh operasi segera,” kata dia lagi.

Sebelumnya, pada Rabu (15/10/2025) lalu, JPU Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) telah membacakan surat tuntutannya. JPU menuntut majelis hakim agar memvonis Yuli Efrina terbukti melakukan korupsi dan melanggar Pasal 2 (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 20/2001.

JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Yuli Efrina selama enam tahun dan enam bulan, dipotong masa tahanan. JPU juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana denda Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp778 juta lebih, subside pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan.

Dari dakwaan JPU Dhea Oina Savitri,SH diketahui, Yuli selaku Mantri Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Sekayu Kota 2019-2023 didakwa melakukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara berlanjut pada 2022- 2023. Terdakwa mengajukan pinjaman KUR dengan cara melakukan realisasi 19 pinjaman fiktif tanpa diketahui debitur yang bersangkutan, menyalahgunakan 22 setoran pelunasan pinjaman, dan menyalahgunakan 14 transaksi setoran angsuran pinjaman debitur. Akibatnya, Negara dirugikan Rp778,888, juta lebih. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here