Palembang, SumselSatu.com
Alamsyah Hanafiah, Kuasa Hukum RM Ishak Badaruddin yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, menyampaikan, dirinya mengirimkan surat ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menunda pelantikan Cagub-Wagub Sumsel terpilih.
“Sore ini kami mengirimkan surat ke Mendagri untuk penundaan proses pelantikan cagub dan cawagub terpilih karena masih ada sengketa di PTUN,” ujar Alamsyah kepada wartawan, usai sidang di PTUN Palembang, Senin (20/8/2018).
Hal itu disampaikan Alamsyah ketika disinggung wartawan soal telah diumumkannya cagub dan cawagub terpilih oleh DPRD Sumsel.
“Baik yang dilantik maupun yang mengusulkan masih sengketa di PTUN berdasarkan putusan sela PTUN 39/G/2018/PTUN.PLG, dimana Herman Deru dan Mawardi Yahya sebagai Tergugat Intervensi,” tambah Alamsyah.
Tadi, Majelis Hakim PTUN Palembang kembali menggelar sidang perkara Nomor 39/G/PTUN.PLG. Penggugat adalah RM Ishak, dan Tergugat KPU Sumsel dan Tergugat II Intervensi Herman Deru-Mawardi Yahya.
Agenda sidang tadi adalah penyampaian alat bukti tambahan Tergugat I dan Tergugat II Intervensi.
Alamsyah mengatakan, dalam persidangan dirinya menanyakan dua surat, yakni surat DPD Partai Hanura Provinsi Sumsel tentang pengusulan Deru-Mawardi, dan surat pengambilalihan DPP Partai Hanura.
“Mereka belum bisa membuktikan dua surat itu,” kata Alamsyah.
Alamsyah mengatakan, jika kuasa hukum Tergugat masih belum membuktikan dua surat tersebut, berarti pendaftaran hanya melibatkan DPP Partai Hanura dan tidak melibatkan DPD Partai Hanura Sumsel. Padahal dalam Pasal 42 UU Nomor 10 Tahun 2016 dinyatakan, pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur oleh partai politik (parpol) ditandatangani oleh ketua parpol dan sekretaris parpol tingkat provinsi, disertai surat keputusan pengurus parpol tingkat pusat tentang persetujuan atas pencalonan atas calon yang diusulkan oleh pengurus parpol tingkat provinsi.
Pasal 44 (4a) menyatakan, dalam hal pendaftaran pasangan calon tidak dilaksanakan pimpinan parpol tingkat provinsi, pendaftaran pasangan calon yang telah disetujui parpol tingkat pusat, dapat dilaksanakan oleh pimpinan parpol tingkat pusat.
“Artinya, jika DPD Partai Hanura Provinsi Sumsel tidak mengusulkan pendaftaran cagub dan Cawagub, DPP Hanura bisa ambilalih, tapi harus ada usulan DPD tingkat provinsi. Tapi surat alat bukti yang mereka bawa hanya surat dari pusat semua,” kata Alamsyah.
Pengacara KPU Sumsel Ariadi A mengatakan, syarat calon dan pencalonan itu sudah sesuai aturan.
“Semua syarat calon dan pencalonan sudah terpenuhi. Syarat B1 KWK, B1 KWK, B3 KWK dan B4 KWK semua ada. Itu lengkap dan ditandatangani oleh ketua dan sekjen. Itu sesuai aturan PKPU,” tandasnya.
Sidang kembali digelar 29 Agustus mendatang dengan menghadirkan saksi ahli. #nti