Jakarta, SumselSatu.com
Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Kamis (9/8/2018), menggelar sidang putusan perkara Nomor 34/PHP.GUB-XVI/2018, perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Sumatera Selatan.
Dari putusan di laman www.mahkamahkonstitusi.go.id diketahui, putusan yang dibacakan hari ini adalah hasil rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yakni Aswanto (Ketua merangkap Anggota), dan delapan anggota lainnya, Saldi Isra, Manahan MP Sitompul, Arief Hidayat, I Dewa Gede Palguna, Maria Farida Indrati, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams.
Dalam pokok permohonan Hakim MK mengadili, permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Sebelumnya, dalam eksepsi menerima eksepsi Termohon dan Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum Pemohon, dan menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Dari salinan putusan itu diketahui, pada intinya selisih perolehan suara dalam Pemilukada Sumsel antara Pemohon (Pasangan Cagub-Wagub Sumsel Dodi Reza Alex Noerdin-M Giri Ramanda N Kiemas) dan Pihak Terkait (Pasangan Cagub-Wagub Sumsel Herman Deru-Mawardi Yahya) telah melebihi 1 persen dari total suara sah.
Sebelumnya, pada Kamis (26/7/2018), MK menggelar sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Sumatera Selatan. Pada intinya, Pemohon memohon Majelis Hakim MK untuk menjatuhkan putusan mengabulkan permohonan mereka seluruhnya. Kemudian, membatalkan keputusan KPU Sumsel tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilgub Sumsel 2018. Lalu, menghukum Termohon (KPU Sumsel) untuk melakukan PSU di Palembang dan Muara Enim. #arf