Jakarta, Sumselsatu.com – Akhir-akhir ini, muncul istilah baru yang melambangkan aksi main hakim sendiri, yakni persekusi. Aksi tersebut diyakini sebagai bentuk respons atas postingan di media sosial, dan ditindaklanjuti di dunia nyata. Kondisi ini tentu saja telah meresahkan publik. Terkait dengan hal itu, MUI pun menyarankan agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
“Memanfaatkan media sosial dengan cara yang lebih bertanggung jawab, menghindarkan diri dari ujaran kebencian, fitnah dan merendahkan pihak lain,” kata Waketum MUI Zainut Tauhid, Jumat malam (2/6/2017).
Menurutnya, dalam berekspresi ada batasan-batasan etika yang harus ditaati. Ada norma susila dan agama pula yang menjadi koridornya.
Meski demikian tetap saja tak dibenarkan bila ada yang melakukan persekusi. Indonesia adalah negara hukum sehingga harus dipercayakan kepada aparat yang berwenang.
“Siapa pun tidak boleh dengan mengatasnamakan ingin menegakkan hukum tapi dengan cara melanggar hukum,” ungkap Zainut.
Polisi diminta olehnya untuk cepat bertindak jika terjadi persekusi. Selain itu, penyebar ujaran kebencian juga harus mendapatkan hukuman sesuai aturan.
“Siapa pun yang bersalah harus diproses hukum. Baik yang menyebarkan ujaran kebencian melalui medsos maupun yang melakukan tindakan persekusi,” kata dia. (min/dtc)