Mutasi Pejabat Pemprov Sumsel Jangan Disamakan Dengan Pertandingan Sepakbola

H Chairul S Matdiah. (FOTO: SS 1/IST).

Palembang, SumselSatu.com

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (DPRD Sumsel) H Chairul S Matdiah, SH, MHKes, merespon pernyataan Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel Elen Setiadi, SH, MHKes, yang mengibaratkan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel seperti pertandingan sepakbola.

Sebelumnya, Elen menekankan pentingnya percepatan pembangunan selama masa jabatannya. Ia merasa perlu adanya pejabat eselon yang cekatan untuk mendukung pelaksanaan tugas tersebut.

“Jangankan di pemerintahan, pemain bola saja ada keluar masuk. Saya sudah tiga bulan di sini. Jadi saya melihat ada yang sudah pas, ada yang cepat, ada yang lambat, ada setengah cepat dan bahkan ada yang kurang pas. Kami bukan memberhentikan orang,” ujar Elen.

Merespon pernyataan itu, Chairul menegaskan, mutasi pejabat Eselon II dan III di lingkungan Pemprov Sumsel, jangan dilihat dari sisi keberanian melainkan berbasis kinerja.

“Kinerja mereka cukup baik, jika sekarang terjadi tidak baik maka Pj Gubernur tidak bisa mengarahkan kebijakan ke arah yang lebih baik. Jangan menyalahkan kinerja staf yang sudah ada selama ini,” ujar Chairul saat dikonfirmasi, Rabu (2/10/2024).

Mestinya, kata Chairul, Pj Gubernur Sumsel introspeksi diri dan koreksi diri. Apakah sudah pas caranya memimpin Provinsi Sumatera Selatan.

“Jadi jangan jabatan dibuat seperti main sepak bola, tidak benar anggapan seperti itu,” tegasnya.

Dia mensinyalir, mutasi tidak hanya di kalangan pejabat Eselon II dan III saja, melainkan Eselon IV. Kondisi ini menjadikan suasana dalam melaksanakan roda pemerintahan menjadi tidak nyaman.

“ASN juga tidak nyaman dalam bekerja dan pelayanan publik menjadi terganggu,” ujar Chairul yang dari Partai Demokrat itu.

Di lain pihak, Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Pusat Drs Haryomo Dwi Putranto, MHum, menyarankan agar melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat dan daerah dan setelah itu akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan BKN.

“Nanti akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing,” ujar Dwi dilansir dari JPNN. #fly

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here