Oknum Kepala Sekolah Diduga Tidak Netral di Pemilu 2024

Bawaslu Lahat sudah melakukan pemanggilan terhadap oknum kepala sekolah. (FOTO: SS 1/TRI).

Lahat, SumselSatu.com

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lahat menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai kepala sekolah.

Ketua Bawaslu Kabupaten Lahat Nana Priana mengatakan, mendapat informasi awal dari rekaman video yang beredar yang diduga kepala sekolah di Kabupaten Lahat tidak bersikap netral dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Bawaslu Lahat menindaklanjuti informasi awal tersebut untuk dilakukan investigasi atau penelusuran terhadap informasi tersebut kepada beberapa pihak terkait untuk mendapatkan keterangan,” ujar Nana, Jumat (3/11/2023).

Untuk menciptakan pelaksanaan Pemilu tahun 2024 sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan menjaga netralitas ASN pada pelaksanaannya, maka Bawaslu Lahat telah menindaklanjuti informasi awal tersebut untuk ditindaklanjuti dengan melakukan investigasi sesuai prosedur yang berlaku.

Kordinator Divisi Pencegahan Partisipatif Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Kabupaten Lahat Andra Juarsyah membenarkan telah melakukan pemanggilan terhadap oknum kepala sekolah untuk dimintai keterangan tersebut.

Langkah yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Lahat, yakni melakukan klarifikasi kepada, ASN yang bersangkutan, saksi-saksi, dan jika diperlukan dapat mengundang saksi ahli. Waktu penanganan temuan ini akan dilakukan selama lima hari.

“Untuk saat ini masih dalam proses penanganan,” ucapnya.

Andra menjelaskan, netralitas ASN diatur perundang-undangan lainnya yang diduga dilanggar yakni Undang-Undang Nomor: 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagai mana tertuang pada Pasal 4 angka 12-15 menerangkan larangan terhadap PNS dalam memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres.

Peraturan Pemeritah Nomor: 42 Tahun 2004 Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS Pasal 11 huruf c menerangkan bahwa etika terhadap diri sendiri salah satunya menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan. #tri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here