Oknum Lurah dan PPS Diduga Terindikasi Mendukung Caleg

UNJUKRASA---Aksi unjukrasa Massa dari Aliansi Masyarakat Kota Palembang (AMP) dan Pemuda Peduli Demokrasi (PPD) di Kantor Walikota Palembang, Kamis (16/10/2023). (FOTO: SS 1/YANTI).

Palembang, SumselSatu.com

Puluhan gabungan massa Aliansi Masyarakat Kota Palembang (AMP) dan Pemuda Peduli Demokrasi (PPD) melakukan aksi unjukrada di Kantor Walikota dan Bawaslu Kota Palembang, Kamis (16/10/23).

Koordinator Aksi Kandar mengatakan, aksi unjukrasa dilakukan karena adanya dugaan oknum Lurah 14 Ulu Palembang dan oknum Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 2, Kota Palembang, terindikasi turut serta membantu oknum Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota Palembang di Daerah Pemilihan (Dapil) 5 berinisial EDS.

Mereka juga menduga adanya keterlibatan oknum Lurah 9/10 Ulu, Kecamatan Jakabaring, yang terindikasi turut serta dalam kegiatan salah satu partai politik (Parpol) peserta pemilu dan diduga turut membantu Caleg DPRD Kota Palembang Dapil 6 berinisial MF.

Atas dugaan itu, pihaknya menilai kedua oknum lurah dan oknum PPS tersebut patut diduga melanggar sejumlah peraturan. Perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 9 ayat (2) UU ASN, pasal 5 huruf n angka 5 PP 94 Tahun 2021 serta Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB ), Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Negeri Sipil dalam Penyelenggaraan Pemilu.

Kandar menuturkan, ASN adalah profesi bagi PNS dan PPPK yang bekerja pada instansi pemerintah sudah sepatutnya untuk turut serta menjaga netralitas sehingga dapat terus menjaga iklim kondusif di tengah masyarakat agar tidak menimbulkan konflik yang bisa menimbulkan gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) menjelang maupun pada saat pelaksanaan Pemilu.

“Sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 71 UU Nomor 1/2015 yang berbunyi: Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang Membuat Keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye,” katanya.

Alamsyah menambahkan, ASN termasuk subjek hukum yang dilarang untuk membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.

“Sehingga segala tindakan ASN baik berupa policy (kebijakan/keputusan) maupun tindakan kongkrit (material daad) yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye merupakan delik pelanggaran Pemilu,” tegasnya.

Pihaknya menyayangkan apabila oknum lurah yang notabennya ASN ikut serta dalam kegiatan politik praktis dan oknum PPS yang seharusnya berfungsi sebagai penyelenggara malahan patut diduga ikut serta mensosialisasikan salah satu caleg.

“Kami menduga adanya kegiatan sosialisasi dan konsolidasi Caleg DPRD Kota Palembang yang dilakukan di luar jadwal kampanye yang sudah ditetapkan karena dapat menciptakan situasi persaingan jauh sebelum memasuki masa kampanye,” kata dia.

Pengunjukrasa lain bernama
Nuris mengatakan, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 serta Pasal 492 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berbunyi :

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

“Kami menduga oknum penyelanggaraan Kelurahan 14 ulu Kecamatan Seberang Ulu 2 telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana yang diatur peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu tertuang dalam Pasal 6 dan Pasal 8. Karena diduga kuat telah ikut serta membantu salah satu Caleg DPRD Kota Palembang EDS,” katanya.

Kata Nuris, dalam Peraturan DKPP itu, penyelenggara pemilu untuk menjaga integritas, profesionalitas dan dapat melaksanan prinsip mandiri sebagai penyelenggara pemilu.

“Untuk itu, kami minta kepada Pj Walikota Palembang serta Ketua Bawaslu Kota Palembang untuk dapat memberikan sanksi kepada oknum Lurah 14 Ulu dan 9/10 Ulu Kota Palembang serta oknum PPS Kelurahan 14 Ulu sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tandasnya.

Para pengunjukrasa diterima Kabag Hukum Imam Ilham yang mengatakan, akan menyampaikan aspirasi kepada pimpinan.

“Kami akan laporkan dan teruskan aspirasi rekan-rekan masa aksi ke pimpinan,” katanya.

Sedangkan untuk aksi di Kantor Bawaslu Kota Palembang, para massa aksi diterima oleh Staf Bawaslu Rahmat Zamzami yang mengatakan, pada prinsipnya Bawaslu Kota palembang berkomitmen untuk mensukseskan Pemilu 2024.

“Kami komitmen mensukseskan pemilu yang jujur dan adil. Apa yang disampaikan pengunjukrasa akan dipelajari terlebih dahulu dan disampaikan pada pimpinan,” tandasnya. #nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here