Ombudsman Panggil Walikota Palembang

DIWAWANCARAI---Kepala Ombudsman Perwakilan Sumsel M Adrian Agustiansyah saat diwawancarai wartawan. (FOTO: SS1/YANTI)

Palembang, SumselSatu.com

Ombudsman RI Perwakilan Sumsel memanggil Walikota Palembang Harnojoyo terkait permasalahan kenaikan pajak bumi bangunan (PBB).

“Kami memanggil Walikota  supaya bisa mendengarkan dan melaksanakan saran-saran apa yang akan diberikan dari Ombudsman RI, kehadiran Beliau memang sangat perlu,” ujar Kepala Ombudsman Perwakilan Sumsel M Adrian Agustiansyah, Senin (8/7/2019).

Adrian mengatakan, ada beberapa hal untuk dijadikan tindakan korektif yang perlu dilakukan Walikota dalam jangka waktu 30 hari ke depan, termasuk mengevaluasi Peraturan Walikota (Perwali) Palembang dengan melibatkan DPRD Palembang dan unsur perwakilan masyarakat.

“Setelah tindakan itu dilaksanakan, disarankan agar pemkot segera melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat. Sehingga masyarakat tahu  yang menjadi aturan baru dan paham mengenai hak dan kewajiban,” kata Adrian.

Dia menjelaskan,  jika dalam proses pengajuan itu (kebertan masyarakat atas kenaikan PBB), seandainya masyarakat merasa keberatan, disarankan agar dilibatkan secara aktif petugas di kecamatan sampai tingkat RT.

“Akibat keluhan dari masyarakat yang coba melakukan keberatan dengan proses panjang dan ribet, itu bisa diwakilkan melalui RT setempat, sesuai revisi Perwali tentang pengaturan tata cara pengajuan keberatan agar bisa disesuaikan,” katanya.

Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan, penyampaian hasil laporan pemeriksaan PBB merupakan dampak daripada penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP). Hal itu kemudian menjadi viral.

Walikota mengatakan, sebenarnya ada beberapa langkah kolektif yang khusus. Pemko Palembang sudah melakukan hal itu, diantaranya melakukan stimulus kepada wajib pajak atas kenaikan PBB, namun belum diterbitkan.

“Dalam waktu dekat nantinya akan diterbitkan, karena sudah dilakukan untuk mengakomodir sesuai kehendak masyarakat,” ujar Harnojoyo.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang Sulaiman Amien menambahkan, kenaikan disesuaikan berdasarkan dengan kondisi NJOP.

“Kenaikan PBB karena ada penyesuaian kondisi dari lahan milik masyarakat.  Itu berpengaruh dari gerak langkah pembangunan perkembangan kota yang maju. Jadi itu sangat sesuai dan signifikan dengan kondisi di Kota Palembang,” kata Sulaiman. #nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here