Ombudsman Sumsel Bakal Awasi Proses PPDB

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumsel, M Adrian Agustiansyah, SH berfoto bersama pengurus BMPS Kota Palembang usai berdialog, Kamis (21/6). (FOTO: SS1/Ist)

Palembang, SumselSatu.com

Kebijakan pemerintah terhadap penerapan sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2018-2019 berpotensi menjadi polemik. Ombudsman RI Perwakilan Sumsel pun berjanji akan mengawasi proses PPDB di provinsi ini.

Janji tersebut disampaikan menanggapi keluhan Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Palembang yang mendatangi Ombudsman Sumsel, Kamis (21/6).

BMPS Kota Palembang sendiri menyorot sistem zonasi ini menjadi ancaman bagi sekolah swasta yang dianggap tidak favorit sehingga terancam tidak mendapatkan siswa baru untuk tahun ini.

Ketua BMPS Kota Palembang, Drs H Asnawi CK MM mengatakan, yayasan pendidikan swasta di Palembang sangat banyak. Ada sekitar 147 yayasan pendidikan yang menaungi TK hingga SMA. Terdiri dari 398 TK, 78 SD, 99 MI, 139 SMP, 36 MTs, 97 SMA, 69 SMK, dan 15 MA.

“Total ada 929 sekolah dengan jumlah siswa sekitar 65.000 orang,” ujar Asnawi didampingi pengurus BMPS Kota Palembang saat datang ke Ombudsman RI Perwakilan Sumsel.

Ditambahkan Asnawi, banyaknya  yayasan pendidikan swasta tidak sebanding dengan jumlah siswa yang masuk. Hasilnya sekolah swasta tersebut terancam bubar karena tidak ada muridnya.

Dijelaskan Asnawi, banyak faktor yang mengancam sekolah swasta dan berujung bubarnya sekolah tersebut. Diantaranya, pendirian Unit Gedung Baru (UGB) atau Unit Sekolah Baru (UKB) dan pembukaan kompetensi baru penambahan Ruang Kelas Baru (UKB). Dimana sekolah ini berdekatan dengan keberadaan sekolah swasta.

Demikian juga kebijakan sekolah negeri yang menerapkan double shift, kebijakan sekolah negeri yang menambah kuota siswa yang diterima. Hal ini membuat animo masyarakat lebih memilih sekolah negeri ketimbang swasta meski kualitas swasta jauh lebih baik.

“Tak ada transparansi kuota penerimaan siswa/i setiap sekolah bisa menjadi pemicu adanya permainan oknum untuk berlaku tidak adil, maka terhadap hal tersebut kami minta Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan turun tangan menyelesaikan ketidakadilan ini,” tegas Asnawi

Mendapat keluhan ini, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Selatan, M Adrian Agustiansyah, SH  mengatakan, dalam beberapa bulan kedepan Ombudsman Sumsel akan membuka posko pengaduan yang khusus mengawasi seleksi PPDB Tahun 2018 di Provinsi Sumatera Selatan termasuk Kota Palembang. Tujuannya agar Provinsi Sumatera Selatan bebas dari perilaku maladministrasi yang berujung pada pidana dalam dunia pendidikan, seperti adanya titipan siswa, permintaan uang/imbalan dan lain sebagainya.

”Ada beberapa hal yang akan menjadi fokus kami dalam mengawasi proses penerimaan ini, kami akan lakukan uji sampel ke beberapa sekolah yang tersebar di Sumatera Selatan dengan metode acak untuk melihat kinerja sekolah dalam melakukan proses PPDB Tahun 2018 yang akan diuji ke dalam aturan yang berlaku,” pungkasnya.  #nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here