Muratara, SumselSatu.com
Palepi Andre alias Ompong (35) warga Kelurahan Bingin Teluk Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara dibekuk aparat Polsek Rawas Ilir Polres Musi Rawas (Mura), Sabtu (2/12/2017) di rumah salah satu warga tidak jauh dari rumahnya.
Tersangka Palepi Andre alias Ompong dibekuk dengan laporan M Takiudin (29) warga Desa Bingin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir yang berkerja sebagai guru honorer. Dengan dasar Laporan Polisi nomor : LP/B-31/VII/2017/Sumsel/Mura/Sek Rawas Ilir, tanggal 11 Juli 2017.
Informasi yang dihimpun dari aparat kepolisian. Aksi curat yang dilakukan tersangka Palepi Andre alias Ompong. Senin (10/07/2017) sekira pukul 16.00 WIB di Desa Bingin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir. Rumah korban M Takiudin dimasukin orang tidak dikenal (OTD).
Pelaku masuk ke dalam rumah yang tidak ada orangnya. Pelaku diperkirakan masuk dengan cara mencongkel pintu jendela. Lalu, mengambil barang-barang di rumah tersebut seperti satu buah kompor gas, satu buah tabung gas tiga kilogram, satu buah setrika, satu buah reciever merk Goldsat, dua buah jam tangan dan uang tunai Rp500.000,-. Diperkirakan korban mengalami kerugian sebesar Rp2,8 juta.
Korban setelah pulang ke rumah mengetahui bahwa rumahnya disatroni maling. Lalu, melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Rawas Ilir.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Mura, AKBP Bayu Dewantoro SIK MM melalui Kapolsek Rawas Ilir, Iptu Fajri Anbiyaa mengatakan pihaknya menerima laporan korban. Petugas Unit Reskrim Polsek Rawas Ilir langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas pelaku. Sehingga, melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Saat ditangkap tersangka Palepi Andre alias Ompong sedang berada disalah satu rumah warga tidak jauh dari rumahnya. Ketika ditangkap tersangka menggunakan jam tangan hasil pencurian di rumah korban,” tegas Iptu Fajri Anbiyaa saat melakukan press release, Minggu (3/12/2017).
Menurutnya, penangkapan tersangka Palepi Andre alias Ompong hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan sejumlah saksi-saksi. Bahkan, hasil penyelidikan barang bukti (BB) hasil curian berupa jam tangan masih dipakai tersangka sendiri.
“Nah, kita bekuk tersangka tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya melakukan aksi pencurian di rumah korban M Takiudin. Kini tersangka Palepi Andre alias Ompong bersama BB hasil curian telah diamankan di Mapolsek Rawas Ilir,” pungkasnya. #gky